METROKalteng.com
NEWS TICKER

Edarkan Narkoba Jenis Sabu, Dua Sejoli Asal Desa Benao Hilir Diringkus Satnarkoba Polres Barut

Saturday, 7 January 2023 | 10:55 am
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 29

Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Jajaran dari Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Utara (Satnarkoba-Barut) berhasil meringkus dua sejoli karena pengedar narkotika jenis sabu di sebuah hunian yang terletak di Desa Benao Hilir, RT 01 Kecamatan Lahei Barat, Kabupaten Barut, Jumat (6/1/2023).

Dua sejoli yang merupakan tersangka berinisial RYS alias Ricci (37) laki-laki, alamat KTP warga jalan Kambang Harapan Poros KM 05, RT 02 Desa Puruk Kambang, Kecamatan Tanah Siang Selatan, Kabupaten Mura, dan Albi alias Atun (27) perempuan alamat KTP warga Desa Benao Hulu, RT 002, Kecamatan Lahei Barat, Kabupaten Barut.

Sementara itu, Plh Kapolres Barut, AKBP Dharmeswara Hadi Kuncoro melalui Kasat Narkoba IPTU Arie Ibra Susilo saat dikonfirmasi awak media membenarkan penangkapan kedua pelaku pada hari Jumat tanggal 6 Januari 2023 sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah rumah yang terletak di Desa Benao Hilir, RT 01 Kecamatan Lahei Barat.

“Dalam aksi ini aparat berhasil mengamankan 3 (tiga) buah paket plastik klip kecil bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 0,73 gram brutto. Kedua tersangka ditangkap atas informasi masyarakat bahwa di rumah yang di tempati para pelaku sering digunakan untuk transaksi jual beli narkotika jenis sabu,” tegas Kasatnarkoba, IPTU Arie.

Berawala dari informasi dihimpun,aparat melakukan penggerebekan dan penggeledahan badan terhadap terlapor Ricci (37) dan Atun (27) di dalam rumah yang disaksikan oleh RH dan AS.

“Pada saat penggeledahan ditemukan 3 paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang di temukan di dalam dompet kecil warna hitam milik pelaku Ricci,” tandas Kasat Narkoba.

Kasat Narkoba juga menjelaskan selain mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu petugas juga menyita barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkoba berupa 2 (dua) plastik klip kosong, 1 (satu) buah sendok takar terbuat dari sedotan berwarna hijau list putih, 1 (satu) buah sendok takar takar terbuat dari sedotan berwarna pink list putih.

Selanjutnya, 1 buah alat hisap sabu/bong, 3 (tiga) buah pipet kaca, 1 buah timbangan kecil berwarna silver, 1 buah dompet kecil berwarna hitam, 1 buah dompet kecil bertuliskan Baellery warna hitam, 1 buah dompet kecil bergambarkan Hello Kitty warna putih, 1buah korek Api/mancis merk Tokai warna merah.

Selanjutnya, 1 buah kotak kecil bertuliskan angka ‘’200’’, ‘’300’’, ‘’400’’, ‘’500’’, 600’’, warna putih, 1 buah handphone Samsung A53 berwarna hitam, 1 buah handphone Asus ROG phone 2 warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp 7.375.000,-.

“Kedua pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Barito Utara guna proses penyidikan dalam. Kedua pelaku kita bidik Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Atau Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No 35/2009 Tentang Narkotika,” ungkap Kasat Narkoba Barut.(Uzi)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889