Gunung Mas, (METROKalteng.com) – Satresnarkoba Polres Gumas Polda Kalteng berhasil meringkus pria berinisial JB (41) yang diduga pengedar Narkotika di wilayah Kecamatan Tewah, Kabupaten Gumas, Provinsi Kalimantan Tengah, Senin (24/8/2020) siang.
Dari informasi yang didapatkan, Pria yang beralamat di Jalan Patahu, Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas ditangkap kediamannya pada pukul 14.00 WIB dengan barang bukti 9 (Sembilan) Plastik klip yang berisi serbuk Kristal diduga Narkotika jenis sabu dengan Berat Kotor 7,30 Gram.
Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman, S.I.K., melalui Kasat Narkoba Iptu Untung Basuki, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat bahwa di Kelurahan Tewah sering terjadi transaksi jual Narkoba.
“Setelah mendapatkan informasi, tim kami langsung turun untuk melakukan penyelidikan dan pada saat di lapangan kami mencurigai salah satu rumah yang ternyata milik Pelaku JB (41),” ungkapnya.
Dari hasil penggeledahan juga diamankan barang bukti berupa Satu Unit Gawai merk Redmi 5 Plus warna putih beserta simcard, Satu buah timbangan Digital, Satu paket alat bong hisap serta uang tunai sebesar 800 Rupiah hasil dari penjualan barang haram tersebut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Pelaku diamankan ke Mapolres Gunung Mas guna penyidikan lebih lanjut. (Red)