METROKalteng.com
NEWS TICKER

Edarkan Narkoba Jenis Sabu, Warga Desa Metabu Kecamatan Dusun Timur di Amankan Polres Bartim

Tuesday, 8 October 2019 | 8:50 am
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 109

Tamiang-Layang, (METROKalteng.com) – Peredaran narkotika tak ada habisnya, Senin (7/10/2019) jajaran Polres Bartim kembali mengamankan satu pengedar narkoba jenis sabu yakni AR (34) yang merupakan warga Desa Matabu, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah.

Kapolres Barito Timur AKBP Zulham Effendy, S.I.K., M.H melalui Kasatresnarkoba Iptu Fery Endro. , S.E. menuturkan, pengungkapan peredaran narkotika itu dilakukan berkat adanya laporan masyarakat bahwa tersangka AR akan mengedarkan narkotika jenis sabu di Desa Matabu.

Kemudian berdasarkan informasi tersebut anggota Satresnarkoba Polres Barito Timur serta dibackup anggota Sat Reskrim yang di pimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Barito Timur melakukan pengintaian sekitar rumah tersangka AR,” ujar kasat.

Dikatakan kasat, Sekitar jam 19.30 wib pada saat tersangka AR keluar dari rumah kemudian berangkat menuju kearah warung yang berada di pinggir jalan raya Desa Matabu. Anggota Satresnarkoba dibackup anggota Reskrim Polres Bartim langsung mengikuti tersangka AR.

Pada saat tersangka AR sedang duduk di depan warung, anggota Satresnarkoba Polres Barito Timur dibackup anggota Sat Reskrim langsung mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan terhadap badan AR, namun tidak ada di temukan narkotika jenis sabu.

“Selanjutnya tersangka AR dibawa kerumahnya, setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, petugas menemukan 9 (Sembilan) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang berada di dalam kotak rokok yang tersangka simpan di bawah tabung gas yang berada di dapur rumah tersangka AR.

Kemudian tersangka AR dibawa ke Polres Bartim guna proses lebih lanjut dengan barang bukti 9 (Sembilan) paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,68 (dua koma enam puluh delapan) gram. 1 (satu) buah Handphone merek NOKIA warna hitam, 1 (satu) kotak rokok warna silper dan 1 (satu) buah pinset,” jelas kasat.(RMY)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889