METROKalteng.com
NEWS TICKER

Edarkan Sabu Disekitar Log Pond Perusahaan, AC Diringkus Satresnarkoba Murung Raya

Wednesday, 31 March 2021 | 8:45 am
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 166

Puruk Cahu, (METROKalteng.com) – Satresnarkoba Polres Murung Raya berhasil meringkus seorang laki-laki tersangka kejahatan dibidang narkotika berinisial AC (48) warga Kelurahan Malasan, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalteng.

AC diringkus Satresnarkoba Polres Murung Raya pada Selasa (30/3/2021) sekitar pukul 12.25 Wib bertempat di Log Pond tambat Kayu PT. Rangau Abadi Nusa (RAN), Desa Malasan Kecamayan Murung Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalteng.

Kapolres Mura, AKBP I Gede Putu Widyana melalui Kasat Narkoba Mura, IPTU Bagus Winarmoko, SH menyebutkan, penangkapan terhadap tersangka AC (48), pada Selasa (30/3/2021) sekitar pukul 09.00 wib anggota satresnarkoba polres Murung Raya mendapatkan informasi dari masyrakat bahwa ada nya peredaran gelap narkoba.

Berbekal informasi dari masyarak tersebut Satnarkoba Polres Mura kemudian melakukan penyelidikan yang akhirnya terdeteksi bahwa modus operandinya tersangka AC sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu.

“Setelah dilakukan penyelidikan diketahui bahwa warga yang bernama AC sudah kerap kali menjual narkoba jenis sabu di log pond PT Rangau Abdi Nusa. Sehingga pada selasa tanggal 30 Maret 2021 sekitar pukul 12.45 anggota satresnarkoba memancing keberadaan tersangka tersebut dengan cara undercover dan berhasil melakukan penangkapan tersangka AC yang berlokasi di Log Pond PT Rangau Abdi Nusa,” jelas Kasat.

Dari tangan tersangka, Satnarkoba Mura mengamankan barang bukti 2 (dua ) paket sabu yang dibungkus dengan palstik klip transparan dengan berat lebih kurang 0.72 Gram brutto, 1 (satu) buah celana pendek motif loreng dengan merk Wangceng, 1 ( satu ) buah teskit rapid monotes device yang digunakann untuk test uji urine, dari hasil pemeriksaan tersangka AC positif mengkonsumsi methafetamine atau sabu.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa kekantor Satresnarkoba Murung Raya guna pemeriksaan lebih mendalam.

“Terhadap tersangka AC dibidik pasal 112 ayat (1) Undang – undang RI nomor 35/2009 tentang Narkotika yaitu setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan,” pungkas Kasat.(Uzi)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889