Tamiang Layang, (METROKalteng.com) – Salah satu Penyakit Masyarakat yang susah di hilangkan adalah Perjudian, untuk memberantas penyakit masyarakat Polsek Benua Lima jajaran Polres Barito Timur (Bartim) metingkus empat orang penjudi dadu gurak (Dagur), Rabu (21/08/2019) pukul 14.30 WIB.
Keempat orang yang diringkus, M Alias Y (33) Warga kelua,Kab.Tabalong, Kalsel, F Alias U ( 47) Warga Kandangan, Kalsel, S Alias U (46) Warga Jaruyan Barabai ,Kalsel dan AK Alis K (44) warga Lampehong Kabupaten Balangan Kalimantan Selatan.
Empat orang tersangkaka tak berkutik saat di gerebek oleh Polsek Benua Lima yang di Pimpin langsung oleh Kapolsek Benua Lima Inspektur Polisi Dua (IPDA) Didik Hariyanto, S.E pada hari Rabu, (21/08/2019) sekitar jam 14.30 Wib.
Kapolres Bartim AKBP Zulham Effendy, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Benua Lima Ipda Didik Hariyanto, S.E., menjelaskan, Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang mana Pada hari Rabu (21/08/2019) Sekitra Pukul 14.00 WIB.
“Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa di kunding Desa Bagok Kecamatan Benua Lima Kabupayen Barito Timur Kalimantan Tengah, ada perjudian dadu gurak,” ucap Didik
Kemudian pihaknya melakukan pengecekan dan sesampainya dilokasi kami menemukan warga sedang melakukan perjudian dadu gurak, Kemudian kami langsung mengamankan para pelaku berikut barang bukti ke Polsek Benua Lima untuk Proses Penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Datai hasil penangkapan tersebut kami berhasil mengamankan Empat orang Penjudi berikut barang bukti antara lain satu buah piring, satu buah tudung bekas sabun colek, tiga buah dadu, satu buah lapak dadu dan Uang tunai sebesar Rp. 1.380.000,- (satu juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah)
Kepada Para tersangka kita kenakan Pasal 303 KUHP Tetang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 Tahun Penjara ,” jelas Kapolsek.(RMY)