Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Pemicunya gara- gara tidak dipinjamkan sepeda motor, F (31 tahun) yang beralamat di Desa Trinsing Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara (Kab-Barut) tega menganiaya seorang perempuan berinisial R dan seorang anak Balita berusia 1 tahun di rumah lanting (rumah terapung) di RT 04 Jalan Pangeran Antasari Muara Teweh, Minggu (23/4/2023) sore.
Aksi brutal F menganiaya R dan bocah umur 1 tahun ini menggunakan senjata tajam jenis parang. Korban R mengalami luka dibagian luka bacok lengan atas kiri, luka pergelangan tangan sebelah kiri dan luka bacok pada lutut sebelah kiri.
Sedangkan bocah umur satu tahun ini mengalami luka cukup parah dengan luka lengan kiri putus dan kuka dibagian perut sebelah kiri.
Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadyana melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Setiyo Bidiarjo mengatakan berdasarkan keterangan dari isteri pelaku bahwa pelaku berniat meminjam sepeda motor milik suami korban atas nama AHD untuk mengantar istrinya ke Puruk Cahu. Karena motor pelaku rusak, akan tetapi tidak dipinjamkan sehingga pelaku merasa sakit hati dan melakukan penganiayaan tersebut.
“Dari hasil kterangan saksi-saksi bahwa pelaku datang dari Desa Trinsing berkunjung untuk silahturahmi dalam rangka hari Raya Idul Fitri ke rumah korban (datang pada hari Sabtu tanggal 22 April 2023),” kata Kasat Reskrim.
Dikatakan Wahyu, pada hari Minggu tanggal 23 April 2023 sekitar pukul 14.30 WIB pada saat saksi-saksi sedang bersantai diluar rumah lanting mendengar suara teriakan dari dalam rumah, saksi EW langsung masuk ke dalam rumah lanting dan melihat pelaku telah melakukan penganiayaan terhadap 2 (dua) korban.
“Berdasarkan pengakuan saksi EW langsung menangkap/memeluk korban dan mengambil senjata tajam jenis parang yang digunakan pelaku untuk melakukan penganiayaan terhadap korban,” tutur AKP Wahyu.
Setelah kejadian, pelaku berhasil diamankan oleh pihak keluarga dan selanjutnya pelaku dibawa oleh Kanit SPKT beserta anggota piket ke Satreskrim Polres Barito Utara guna dilakukan pemeriksaan secara intensip.
Lebih lanjut,Kasat Reskrim mengatakan, berdasarkan persesuaian keterangan istri pelaku dan keterangan pelaku bahwa pelaku berniat meminjam sepeda motor milik suami korban (Amat) untuk mengantar istri pelaku ke Puruk Cahu karena motor pelaku rusak akan tetapi tidak dipinjamkan oleh suami korban sehingga pelaku merasa sakit hati dan melakukan penganiayaan tersebut.
“Untuk pasal yang disangkakan kepada pelaku yaitu pasal 354 ayat (1) KUH Pidana dan pasal 80 ayat (2) jo 76 c Undang-Undang RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU ri no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” kata Kasat Reskrim AKP Wahyu Setiyo Budiarjo, Minggu (23/4/2023) sore.(Uzi)