Palangka Raya, (METROKalteng.com) – Peristiwa ini hendaknya menjadi pelajaran bagi orang tua. Jangan gara-gara emosi anak jadi korban. MR (37) harus kehilangan anak kandungnya karena ulahnya sendiri.
Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar, S.I.K., M.Si. saat konferensi pers, Minggu (1/09/2019) siang, mengungkapkan, meninggalnya EK (15) karena perbuatan bapaknya sendiri.
Menurut Kapolres, kejadian terjadi pada Sabtu (31/08/2019) sekitar pukul 16.30 WIB bermula saat tersangka MR (37) menyuruh anaknya EK untuk membeli makanan ringan. Lalu korban balik ke rumah dan mengatakan bahwa warung tersebut tutup.
“Tersangka menyuruhnya kembali untuk membeli ke warung yang di dekat masjid. Korbanpun berangkat ke warung yang ditunjuk tersangka dan akhirnya pulang dengan membawa makanan ringan,” terang Timbul.
Sesampainya di rumah, korban sempat bertengkar dengan adiknya DN (5) memperebutkan makanan tersebut. Karena kesal dengan keributan tersebut tersangka melemparkan pisau yang ada di genggamannya dan mengarah ke dada sebelah kiri korban.
Tak disangka akibat ulahnya anaknya terluka, segera MR membawa EK ke rumah sakit. Namun sayang nyawa korban tidak bisa diselamatkan.
“Mula-mula saat kita lakukan pemeriksaan tersangka tidak mengakui telah melukai korban. Namun akhirnya tersangka mengakui perbuatannya. Ini juga dikuatkan dengan keterangan saksi, pisau yang digunakan serta hasil visum dokter,” beber Kapolres.
Dihadapan awak media tersangka sangat menyesali perbuatannya dan tidak menyangka akibat perbuatannya tersebut membuat anak kandungnya meninggal dunia.
Berdasarkan visum korban meninggal karena pendarahan yang diakibatkan senjata tajam yang merobek jantung korban.
Tersangka yang sekaligus orang tua korban yang beralamat di Jalan Manunggal gang Kenanga I Kelurahan Kalampangan Kecamatan Sabangau Kota Palangka Raya saat ini ditahan di Mapolres Palangka Raya guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Terhadap tersangka selain dijerat dengan UU Perlindungan Anak dan UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga juga di jerat dengan pasal 338 atau pasal 359 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.(Red-MK/HumasPol)