Tamiang Layang, (METROKalteng.com) – Polres Barito Timur (Bartim), Polda Kalimantan Tengah, berhasil meringkus oknum kariyawan PT. Adira Dinamika Multi Finance tbk SBR (25) di Desa Patas Kecamatan Gunung Bintang Awai (GBA) Kabupaten Barito Selatan.
Pelaku SBR warga Patas Kecamatan Gunung Bintang Awai (GBA) Kabupaten Barito Selatan ini diamankan Polres Bartim atas dugaan kasus penggelapan uang milik Perusahaan PT. Adira Dinamika Multi Finance tbk sebesar Rp. 440.164.000- (Empat ratus empat puluh juta seratus enam puluh empat ribu rupiah) yang digunakan pelaku untuk bermain judi online.
Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra. SH.,SIK.,Pict mengatakan, kronologis kejadiannya pada tanggal 26 Maret 2020 sampai dengan tanggal 24 Agustus 2020 di Jalan Ampah Muara Teweh Kampung Karawah RT. 01 Kel. Ampah Kota Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Bartim Provinsi Kalimantan Tengah telah terjadi tindak pidana penggelapan dalam jabatan berupa uang milik Perusahaan PT. Adira Dinamika Multi Finance, tbk sebesar RP. 440.164.000-(Empat ratus empat puluh juta seratus enam puluh enam ribu rupiah).
Korbannya adalah PT. Adira Dinamika Multi Finance tbk. Dan yang melakukan tindak pidana tersebut adalah Sdra SBR yang merupakan karyawan PT. Adira Dinamika Multi Finance tbk yang beretugas menerima angsuran nasabah dan menyetorkan uang angsuran ke rekening PT. Adira Dinamika Multi Finance tbk.
“Uang tersebut merupakan uang nasabah dari pembayaran kredit bulanan sepeda motor dan mobil yang diterima oleh pelaku,” ucap Kapolres dalam Press Release yang digelar Selasa, (23/02/2021).
Kapolres menjelaskan, modus pelaku melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dengan cara merekayasa / membuat slip setoran bukti pengiriman pembayaran angsuran kredit nasabah sebanyak 18 slip terhitung mulai tanggal 26 maret 2020 sampai dengan tanggal 24 agustus 2020 dengan jumlah nasabah sebanyak 247 (Dua ratus empat puluh tujuh) nasabah dengan jumlah total uang sebesar Rp. 440.164.000,- (Empat ratus empat puluh juta seratus enam puluh empat ribu rupiah).
“Dari keterangan pelaku dirinya membuat 18 slip bukti setoran pengiriman pembayaran angsuran kredit nasabah dengan menggunakan aplikasi corel draw melalui sebuah laptop milik pelaku kemudian di print lalu hasil slip tersebut di foto dengan menggunakan handphone milik pelaku dan mengirimkan slip pembayaran ke grup whatsapp PT. Adira Cabang Tanjung, seakan bahwa dirinya telah menyetorkan uang pembayaran angsuran kredit nasabah ke Rekening BRIVA milik Perusahaan PT. Adira cabang tanjung tersebut,” jelas Kapolres.
Atas perbuatannya SBR pelaku tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan dari gabungan beberapa perbuatan, sehingga pelaku dikenakan pasal 374 JO pasal 64 ayat (1) KUH pidana dengan ancaman hukuman penjara 5 (Lima) tahun penjara, pungkasnya. (Son)