METROKalteng.com
NEWS TICKER

Gelapkan Motor Teman, Agus Akhirnya Berurusan Dengan Penegak Hukum

Saturday, 10 October 2020 | 6:02 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 526

Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Diketahui bahwa, Ibrahim alias Agus (35) warga yang bertempat tinggal di Jalan Parang Kampeng RT 22 Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah ini akhirnya berurusan dengan hukum dan berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polres Barito Utara (Barut), Jumat (09/10/20) sekitar pukul 10.30 WIB, di Jalan Achmad Yani, Kelurahan Beriwit, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya (Mura).

Pelaku ditangkap karena melakukan penipuan atau penggelapan sebuah sepeda motor milik Samero yang terjadi pada hari Senin (18/05/2020) lalu sekitar pukul 14.00 WIB di Desa Rarawa, Kecamatan Gunung Timang, Kabupaten Barut dan korban mengalami kerugian sebesar Rp19.000.000,-.

Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian kejadian berawal saat pelaku Agus meminjam sepeda motor milik korban Samero yaitu Yamaha Jupiter Z warna biru hitam, dengan nopol KH 6047 EO,pelaku berdalih hendak ke Desa Kandui, Kecamatan Gunung Timang.

Kedatangan Agus untung mengembalikan motor diditunggu cukup lama, namun motor yang dipinjam Agus tidak kunjung kembali, dihungi melalui telepon seluler juga tidak direspon dan hingga bulan September 2020 lalu juga motor tidak dikembalikan.

Pasca dilakukan proses penyelidikan secara intensif oleh Unit Buser Sat Reskrim Polres Barut dan informasi dari korban bahwa pelaku yang membawa kabur satu unit motor diketahui bernama Ibrahim alias Agus.

“Selanjutnya, Jumat 9 Oktober 2020 sekitar pukul10.30 WIB Unit Buser dan Tipidter Sat Reskrim Polres Barut yang di back up oleh Unit Buser Sat Reskrim Polres Murung Raya berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di Jalan Achmad Yani, Kelurahan Beriwit, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya,” tutur Kapolres Barut, AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Tommy Palayukan, Sabtu (10/10/2020).

Kasat Reskrim menyebutkan, pada saat diamankan tersangka mengakui perbuatannya yakni meminjam sepeda motor dengan alasan untuk mengirim uang ke desa Kandui,namun tersangka langsung membawa motor dan kabur menujunatah kota Muara Teweh.

“Dengan demikian, pelaku telah kita amankan bersama barang bukti 1 buah fotocopy BPKB atas nama Halia dan satu unit motor, pelaku bidik dengan pasal 378 Jo 372 KUHP tentang Tindak Pidana penipuan atau penggelapan,” tegasnya. (Uzi)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889