Palangka Raya, (METROKalteng.com) – Seorang IRT berinisial EN (38) warga Jalan Banama Tingang Blok C Kota Palangka Raya diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng, Rabu (06/01/2021) sekitar Pukul 17.30 WIB.
Kasatresnarkoba Kompol Asep Deni Kusmaya, S.H. menuturkan, tersangka diringkus setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan pengembangan dari ES (41), terduga pengedar sabu yang berhasil diamankan beberapa jam sebelumnya di Jalan Lumba-lumba I Palangka Raya.
Asep menuturkan, setelah melakukan penyelidikan tersangka berhasil diamankan dari tempat tinggalnya di bilangan Jalan Banama Tingang Blok C Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya.
Dari tangan tersangka, Petugas mengamankan sejumlah barang bukti bukti berupa satu paket yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,64 gram, satu buah bong (alat hisap sabu) lengkap dengan sedotannya, satu buah Handphone Nokia warna hitam dan satu buah gantungan kunci.
“Akibat perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat(1) jo pasal 112 ayat(1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.(Margareth)