Gunung Mas, (METROkalteng.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas (Gumas) berhasil mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial ST (39) yang hendak mengedarkan narkoba jenis sabu di Jalan Salman Alibasyah Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas, Jumat (3/6/2020).
Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman, S.I.K., melalui Kasat Narkoba Iptu Untung Basuki, S.H., mengungkapkan penangakapan tersebut diawali dengan adanya informasi dari masyarakat bahwa di sekitaran Jalan Salman Alibsyah sering dilakukan transaksi jual beli Narkoba. Kemudian anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan di tempat tersebut.
“Pada saat anggota kita melakukan penyelidikan, kami mencurigai seorang wanita yang berinisial ST (39) yang membuang sesuatu dari tangan kirinya dan pada saat digeledah benar saja kita temukan 3 (Tiga) bungkus paket plastik klip yang berisi serbuk kristal diduga Narkotika jenis Sabu kemudian Pelaku mengakui barang tersebut adalah milik Pelaku,” ucap Iptu Untung.
Selanjutnya setelah dilakukan pengembangan dan penggeledahan dirumah pelaku oleh Satresnarkoba Polres Gumas, ditemukan 5 (lima) paket yang diduga Sabu yang disimpan didalam botol kemudian di selipkan didalam boneka beruang warna coklat.
“Total barang bukti yang kita amankan sebanyak 8 (Delapan) paket Sabu dengan Berat Kotor/Bruto 2,46 (Dua Koma Empat enam) Gram. Pelaku sudah kita amankan di Mako Polres Gumas untuk proses Penyidikan lebih lanjut.” jelas Iptu Untung.
Selain mengamankan Pelaku beserta Barang Bukti, Pihak Kepolisian juga mengamankan 1 unit motor merek Honda Beat warna Pink hitam dengan nopol KH 4236 HG beserta kunci kontak, 1 buah Hp merek Nokia tipe 105 TA-1034 warna hitam, 1 buah timbangan merek Pocket Scale serta Uang Tunai Senilai Rp. 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu Rupiah) yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut. (Anton/Red)