Muara Teweh, (METRIKalteng. com)-Jajaran kepilisian dari Satuan Reserse (Satreskrim) Polres Barito Utara (Barut)Kalimantan Tengah (Kalteng),telah berhasil meringkus terhadap salah seorang pelaku penikaman yang terjadi pada 10 Januari 2020 lalu di depan penginapan Marindu, Jalan Panglima Batur, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barut, Kalteng. .
Pelaku berinisial YP alias Usup Pinding berhasil ditangkap pada Minggu 19 Januari 2020 sekitar pukul 21.30 WIB di Taman Lampian Wirapraja, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah.Kabiaoaten Barut.
Secara terpisah, Kapolres Barito Utara,AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kasat Reskrim Polres Barut, AKP Kristanto Situmeang SIK menyebutkan, pada tanggal 10 Januari 2020 korban penisukan atas nama Akhmad Riadi yang sedang asyik bermain handphone di teras bagian depan penginapan Marindu,secara tiba-tiba dan spontan dhampiri oleh dua orang pria tak dikenal.
Kemudian salah satu diantara dua orang tersebut secara spontan menikam korban dengan sebilah parang secara membabi buta.Sehingga engan tragedi tersebut tentu saja korban mengalami luka akibat sabetan benda tajam pada sejunlah bagian tubuh dan korban selanjutnya dilarikan ke rumah sakit setempat untuk mendapatkan perawatan intensif medies,” tandas Kasat Reskrim, Kristanto Situmeang.
Kronologi peristiwa awal, korban telah memukul tersangka beberapa kali. Saat itu tersangka melihat ada beberapa orang yang sedang mtengah menenggak minuman keras didepan penginapan Marindu, kemudian tersangka ikut bergabung dengan korban.
Selang beberapa waktu saat bergabung, dan tanpa alasan yang jelas korban memukul tersangka beberapa kali sehingga membuat tersangka merasa sakit dan kemudian tersangka pulang kerumah dan sekaligus menyampaikan ikhwal kejadian tersebut kepada sanak keluarganya. Kemudian tersangka bersama Sukardi bertandan ke penginapan Marindu dengan membawa sebilah parang.
Setibanya didepan Penginapan Marindu.Korban yang telah memukul tersangka smtengah duduk sambil bermain HP android.Tanoa basa basi tersangka langsung membacok korban secara berulang-ulang mengenai bagian tubuh korban. Selasai membacok korban,selanjutnya tersangka membuang senjata berupa parang dan melemparkannya ke Sungai DAS Barito.
Menurut informasi, YP alias Usup Pinding, pihak keluarganya bernama Sukardi tidak iterlibat aksi melakukan penganiayaan.Tersangka pembacokan berinisial YPB alias Uzup Pinding telah diamankan di Mapolres Barito Utara untuk menjalani pemeriksaan intensif. Tersangka di bidik dengan pasal 351 KUHP, ancaman hukuman paling lama lima tahun dibui.(Uzi).