Tamiang-Layang, (METROKalteng.com) – Kepolisian Sektor Patangkep Tutui, Polres Bartim pada hari Sabtu, (28/09/2019) mengamankan LBA (44) tahun seorang ibu rumah tangga (IRT) dan puluhan botol minuman keras atau miras tampa izin.
Dari penggerebekkan di rumah LBA (44) tahun warga Desa Mawani RT.003 Kecamatan Patangkep Tutui, Kabupaten Barito Timur Kalimantan Tengah, yang diduga menjual miras tampa izin, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti.
Barang bukti yang berhadil diamankan adalah, sebanyak 1 (satu) dus minuman beralkohol jenis anggur merah merk MC DONALD dengan kadar alkohol 20% sebanyak 15 botol da 1 (satu) dus minuman beralkohol jenis anggur putih merk Javan dengan kadar alkohol 20% sebanyak 12 botol.
Kapolres Barito Timur AKBP Zulham Effendy, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Petangkep Tutui IPDA Ather Diorama, S.H., yang memimpin langsung penangkapan menjelaskan, Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat bahwa, bahwa Pelaku sering menjual minuman beralkohol tanpa Ijin di daerah Desa Mawani RT 03 Kecamatan Patangkep Tutui Kabupaten Barito Timur.
“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering menjual minuman beralkohol di daerah Desa Mawani Rt. 03 Kecamatan Patangkep Tutui, Kabupaten Bartim. Pada hari Sabtu (28/09/2019) jam 17.00 Wib Anggota Polsek Patangkep Tutui yang dipimpin langsung Kapolsek Patangkep Tutui langsung melakukan penggeledahan rumah terlapor yang disaksikan oleh warga setempat,” jelas kapolsek.
Atas kejadian tersebut pelaku berikut barang bukti kita bawa ke Polsek Petangkep Tutupi guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Terhadap pelaku kami kenakan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur No 33 tahun 2005 tentang peredaran dan pengawasan minuman beralkohol di Kabupaten Bartim dengan ancaman hukuman maksimal Enam Bulan Kurungan atau Denda maksila Rp. 50 Juta Rupiah.ā€¯Pungkasnya.( Red-MK/RMY)