METROKalteng.com
NEWS TICKER

Kasus Pelecehan Terhadap Jurnalis, Media Pelopor Minta Kasusnya Dilanjutkan Sesuai Proses Hukum

Saturday, 8 May 2021 | 5:19 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 138

Palangka Raya, (METROKalteng.com) – Kasus pelecehan terhadap salah satu Wartawati RAY dari Media Pelopor.net yang dilakukan oleh salah satu oknum Pengacara kini terus bergulir di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng.

Setelah pelapor (Ray-Red) dipanggil pihak Krimsus untuk dimintai keterangan beberapa hari yang lalu, kini giliran AS yang merupakan Kabiro Pelopor.net Palangka Raya memenuhi panggilan Ditreskrimsus untuk dimintai keterangan sebagai saksi di Kantor Ditreskrimsus Siber 5, Polda Kalteng pada hari Jumat (07/05/2021) pukul 10.00 WIB.

Kabiro Pelopor.net datang memenuhi panggilan sesuai dengan surat panggilan, No.B/30/V/RES.2.5./2021/KRIMSUS pada hari Jumat, Tanggal 07 Mei 2021, jam 10.00 WIB, Tempat Ruang pemeriksaan Subdit V/ Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Kalteng.

“Saya telah memberikan keterangan kepada Penyidik sebagai saksi atas kasus yang menimpa RAY Wartawati Pelopor.net atas dugaan pelecehan yang dilakukan terlapor (SN). Orang yang pertama diberitahu oleh (Ray) adalah saya, bermula dari permintaan RAY untuk konfirmasi berita terkait permasalahan adat Hinting Pali yang dilakukan oleh beberapa Ormas Dayak terhadap PT.Citra Agro Abadi (PT.CAA) di Pulang Pisau, tapi dibalas dengan potongan meme video yang tidak seronok dan vulgar,” ungkap Kabiro Pelopor.

Ditambahkan, berita tentang kiriman potongan video tidak seronok itu disampaikan oleh RAY kepada saya melalui WhatsApp pada hari Kamis (15/042/2021) malam sekitar pukul 20.13 WIB.

“Setelah menerima kiriman WA dari RAY saya menganjurkan untuk dilaporkan ke Polda Kalteng atas perbuatan tidak menyenangkan. Kemudian besoknya pada hari Jumat (16/04/21) pukul 08.00 WIB kami berdua melaporkan kasus ini ke Polda dan diterima oleh Ditreskrimsus,” ujarnya.

Kepada pihak Kepolisian dalam hal ini Ditkrimsus Subdit V Tipidsiber Polda Kalteng kami meminta agar memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku, dan saya juga sudah berkoordinasi dengan Pimpinan Redaksi (Pimred) PT.Media Pelopor pusat terkait dengan hal ini dan Pimpinan pusat menyarankan agar kasus ini dilanjutkan secara proses hukum, “pungkasnya. (Red)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889