Puruk Cahu, (METROKalteng.com) – Aksi yang dilakukan oleh kawanan residivis pencuri motor kembali berurusan dengan Polisi, Kapolsek Murung, Kabupaten Murung Raya (Mura), Kalimantan Tengah (Kalteng), IPDA Yulianto yang di back up anggota Polres Mura telah berhasil menangkap pelaku yang kini telah menjadi tersangaka yaitu atas nama FR (27) merupakan warga kelurahan Puruk Cahu dan SL (21) yang merupakan penduduk desa Muara Untu, dari tangan pencuri Polisi Mura telah berhasil menyita dan mengamankan barang bukti (Barbuk) 4 unit motor dengan berbagai jenis dan merek.
Kemudian pihak aparat kepolisian juga menagkap pelaku pencurian motor berinisial AML (39) yang merupakan warga desa Bahitom, pelaku berhasil diamankan didesa Kohong, wilayah kecamatan Barito Tuhup Raya (Batura), Kabupaten Mura.
Kapolres Mura, AKBP Dharmeshwara ketika menggelar Press Release Jum,at (07/08/2020) menyebutkan, pelaku pencurian motor atas nama FR dan SLD merupakan terpidana kasus YANG TERJADI pada tahun 2018 lalu dan mendapat pembebasan dari program asimilasi dari Kemenkuham di lembaga pemasyarakatan Muara Teweh pada Maret 2020 lalu, namun setelah dibebaskan, ternyata pelaku berulah kembali dan dinyatakan menjadi residivis kambuhan.
“Pada saat ini para pelaku telah kita amankan sekaligus menyita barang bukti berupa 3 unit motor dua unit Satria F dan satu unit Yamaha Vega,” tandas Kapolres Muar AKBP Dharmeshwara yang didampingi Kasat Reskrim, Roni M Nababan serta Kapolsek Murung, IPDA Yuiantho, SAP.
Kemudian dari tersangka AMD, Polisi juga berhasil menyita satu unit motor tril Kawasaki KLX yang ditipkan di rumah kediaman kelurganyanya yang beralamat di desa Lemo, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara. Atas kejadian pencurian motor tersebut, dihimbau kepada kalangan masyarakat, khususnya pemilik motor agar selalu memastikan bahwa jangan lupa mengunci pada bahu motor dan kapan perlu gunakan kunci ganda. (Uzi)