Buntok, (METROKalteng com) – Pelaku pengedar barang haram jenis sabu seberat 15,24 berinisial S (18), asal Banjarmasin Provinsi Kalimantan selatan ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Barito selatan di Desa Baru Kabupaten Barito Selatan, Minggu (23/01/22) sekitar pukul 04.30 WIB.
Kapolres Barsel AKBP Yusfandi Usman, SIK., MIK melalui Kasat Resnarkoba AKP Bagus Winarmoko, SH mengatakan bahwa, pihaknya di back up Unitresmob Polres Barsel saat dilokasi Desa Baru RT 6 RW 11, berhasil mengamankan pelaku yang dilanjutkan dengan penggeledahan badan.
“Saat digeledah, pelaku kedapatan membawa tiga paket sabu seberat 15,24 gram yang dibungkus plastik klip bening di dalam kantong saku celana jeans warna biru bagian depan sebelah kanan,” jelasnya.
“Serta satu buah HP merk Infinix warna hitam, sebelas buah pipet kaca dan satu buah plastik klip bening,” lanjut kasat.
Kini pelaku beserta barang bukti telah damankan di Mapolres Barsel, “Terhadap pelaku akan kita sangkakan asal 112 Ayat (2) atau Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maskimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (DNR)