METROKalteng.com
NEWS TICKER

Kedapatan Membawa Narkotika Jenis Sabu, Tiga Pemuda Asal Kalsel Diamankan Polsek Benua Lima

Thursday, 19 September 2019 | 7:16 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 19

Tamiang Layang, (METROKalteng.com) – Kedapatan membawa Narkotika jenis sabu, tiga pemuda asal Amuntai Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) diamankan Polsek Benua Lima, Jajaran Polres Barito Timur, Polda Kalteng, Rabu (18/09/2019) pukul 02.30 WIB.

Pelaku AB (33), AM (31) dan RK (19) diamankan oleh Polsek Benua Lima di Jl. Haoling PT. Adaro Indonesia Km.42, Kelurahan Taniran, Kec. Benua Lima, Kab. Bartim, Prov. Kalimantan Tengah.

Kapolres Barito Timur AKBP Zulham Effendy, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Benua Lima Ipda Didik Hariyanto, S.E., yang memimpin penangkapan menjelaskan, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat bahwa pada Rabu (18/9/3029) sekitar pukul 02.00 WIB di Jl. Haoling PT. Adaro Indonesia Km. 42 ada mobil mini bus merk Avanza warna putih KH 1249 TA yang mencurigakan.

“Kemudian kami langsung menindak lanjuti menuju sasaran. Sesampainya di lokasi kami menemukan mobil sesuai dengan ciri-ciri yang disampaikan yang di dalamnya ada tiga orang laki – laki. Selanjutnya kami langsung melakukan pemeriksaan terhadap ketiga orang tersebut dan menggeledah mobilnya,” jelas Kapolsek.

Kapolsek menambahkan, hasil penggeledahan, pihaknya menemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di bawah kursi depan penumpang dan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu yang diletakkan di sabuk pengaman mobil.

“Dari hasil penangkapan ini, kami berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa, dua paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,90 gram, satu buah pipet kaca, satu buah kotak rokok merek UP warna biru, satu buah gawai merk Redmi warna hitam, uang tunai Rp. 695 ribu dan satu unit mobil toyota avanza,” bebernya.

Pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU NO.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 (Lima) tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(RMY)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889