METROKalteng.com
NEWS TICKER

Kedapatan Menyimpan Narkoba Jenis Sabu, Oknum Security Bank di Ampah Diamankan Polsek Dusun Tengah

Friday, 18 October 2019 | 11:51 am
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 190

Tamiang-Layang, (METROKalteng.com) – Oknum Security di salah satu Bank di Ampah diamankan Polsek Dusun Tengah, Jajaran Polres Barito Timur (Bartim) karena kedapatan menyimpan Narkoba Jenis Sabu di kantong Celananya, Selasa (15/10/2019) pukul 22.00 WIB.

Pelaku DA Bin S (24) Oknum Security di salah satu Bank di Ampah, warga Gang Sudimampir Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten .Barito Timur, tak berkutik saat dibekuk Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah, Jajaran Polres Bartim karnakan kedapatan menyimpan Narkotika Jenis Sabu di dalam saku celanaya.

Kapolres Barito Timur AKBP Zulham Effendy, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu M. Syafuan Nur, S.I.K., yang memimpin penangkapan menjelaskan. Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat bahwa Pelaku sering mengedar Narkotika jenis Sabu di Wilayah Kecamatan Dusun Tengah.

Berdasarkan informasi tersebut Kami langsung melakukan pengintaian serta pembuntutan terhadap pergerakan pelaku. Pada Selasa (17/10/2019) Sekira Pukul 22.00 wib pada saat pelaku sedang Jaga di Salah Datu Bak yang saat itu berada di luar Bank di Ampah, maka kami langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.” Jelas Kapolsek.

Kapolsek menambahkan, setelah pelaku kita amankan maka dengan disaksikan masyarakat sekitar pelaku kami lakukan penggeledahan baik badan maupun Pakaian dan saat itu kami menemukan satu bungkus plastik klip bekas berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu. Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Dusun Tengah guna proses lebih lanjut.

“Dari hasil penangkapan tersebut berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah plastik klip yang berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram dan satu lembar celana panjang jenis jeans warna biru dengan merk RCK – STR.

“Dengan kejadia tersebut, kami akan menjerat pelaku dengan pasal Pasal 112 ayat (1) UU NO.35 tahun 2009 ttg Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal Empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.(RMY)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889