Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara (Kakankemenag- Barut) H Tuaini Ismail terjait dengan kondisi udara yang kian memburuk sehingga dalam hal ini dia mengintruksikan kepada kepala sekolah MI/MIN, MTsN dan MAN di daerah ini untuk meliburkan proses belajar dan mengajar.
Mengacu dari hasil konsultasi dan koordinasi dengan pihak terkait dalam rangka menyikapi situasi dan kondisi udara akibat kabut asap yang melanda wilayah Kabupaten Barut khususnya kota Muara teweh dan sekitarnya saat ini tengah berlansung yang menyebabkan kondisi udara memburuk.
“Untuk menjaga kondisi kesehatan bagi para pelajar di tingkat MI/MIN, MTsN dan MAN, untuk itu kami sampaikan bahwa terhitung mulai tanggal 16 sampai dengan 18 September 2019 untuk meliburkan proses belajar mengajar di sekolah, (libur sekolah selama 3 hari),” kata H Tuaini dalam intruksinya.
Selama sekolah diliburkan, agar para guru diminta untuk memberikan tugas pelajaran di rumah kepada peserta didik dan menghimbau kepada peserta didik untuk tidak melakukan aktivitas di luar rumah selama kondisi udara kurang sehat yang berpotensi terinfeksinya ISPA. Diberitahukan kepada peserta didik dan tenaga pendidik agar selalu menggunakan masker selama kondisi terjadi kabut asap tengah berlangsung terjadi.
Selain instruksi Kemenag Barut, Gubernur Kalteng H Sugianto Sabranjuga mengeluarkan instruksi Nomor : 188.5/7/BU tentang pelaksanaan proses belajar pembelajaran satuan pendidikan jenjang TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK/SLB.
Dengan fakta adanya kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan dan memperhatikan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) serta dalam rangka memberikan perlindungan keselamatan kepada para peserta didik di instruksikan kepada Bupati/Walikota se Kalteng, Kakanwil Kementrian Agama Provinsi Kalteng dan Kepala Kanlor Kementrian Agama Kota/Kabupaten se Kallmantan Tengah.
Isi dari instruksi tersebut agar melakukan langkah-Iangkah perlindungan keselamatan kepada para peserta didik sehubungan dengan kondisi kabut asap yang kuran sehat yang diakibatkan kebakaran hutan dan lahan sehingga proses belajar dan belajar sekolah untuk sementara diliburkan.
Penetapan libur sekolah, disesuaikan dengan kondlsi kabut asap yang disebakan kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kota/Kabupaten masing-masing. Selama sekolah diliburkan. dimlnta agar para guru memberikan tugas pekerjaan rumah bagi para peserta didik.
“Apablla kondisi kabut asap atau kualitas udara di wilayahnya masing-masing sudah normal. Maka proses belajar mengajar diaktifkan kembali sebagaimana biasa,” cetus Gubernur Kalteng Sugianto Sabran.(Uzi)