Kuala Kapuas, (METROKalteng.com) – Satresnarkoba Polres Kuala Kapuas menggelar press release terkait kasus penyalahgunaan penggunaan Narkotika di wilayah Kapuas yang terjadi selama bulan Januari sampai pertengahan April, Senin (26/04/2021).
Dalam press realese tersebut, Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti S.I.K., M.Si. melalui Kasat Narkoba Iptu Subandi, S.H., M.M. mengungkapkan dalam kurun waktu kurang lebih empat bulan jumlah tindakan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Kapuas sebanyak 23 kasus terdiri dari 21 kasus Narkotika dan 2 kasus kesehatan dengan tersangka sebanyak 27 orang dengan total barang bukti sebanyak 711,87 Gram shabu-shabu dan seledryl sebanyak 121 butir.
Dalam kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kapuas, baru-baru ini pihak satresnarkoba mengamankan pelaku pada jumat (23/4/2021) sekitar pukul 09.09 WIB, yaitu di wilayah Kecamatan Mantangai, Desa Muroi Raya Kabupaten Kapuas, provinsi Kalimantan Tengah yang merupakan Lokasi perkampungan serta merupakan areal pertambangan Masyarakat.
Di lokasi aparat mengamankan tersangka yaitu NB (40) dan U serta satu orang DPO yaitu NZ. Dimana NZ merupakan aktor utama yang diduga merupakan bandar besar narkoba di lokasi tersebut.
“Di areal tersebut yang di duga merupakan areal pertambangan merupakan pangsa pasar untuk bandar narkoba bekerja mengedarkan narkoba, karena perputaran uang cukup besar sehingga bandar dan pengedar melihat daerah tersebut menjadi peluang besar dan menguntungkan bagi perkembangan bisnis haram mereka,” tutur Subandi.
Lebih lanjut dikatakan, hingga saat ini untuk asal barang masih dalam penyelidikan dan dalam tahap pengembangan. Melihat dari barang bukti shabu yang cukup besar yaitu 622 Gram, ini merupakan pertama kali satnarkoba mengamankan pelaku dengan jumlah barang bukti cukup besar dan banyak.
“Diduga tersangka yang di amankan di lokasi tersebut merupakan bandar besar, dengan akses lokasi merupakan aliran sungai yang sulit di jangkau, sehingga dibutuhkan waktu lima hari oleh pihak Satresnarkoba untuk melakukan penyelidikan,” lanjut Subandi.
Untuk upaya ke depan Satresnarkoba akan tetap berkomitmen untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kapuas,serta akan bersinergi dengan para pemuka agama, tokoh adat serta tokoh pemuda untuk selalu memberikan edukasi kepada masyarakat terhadap dampak mengkonsumsi narkoba sangat berpengaruh dan berdampak merugikan bagi kesehatan,maupun secara ekonomi dan sangat berpengaruh terhadap pola sosial kehidupan di lingkungan masyarakat.
“Berdasarkan fakta dan bukti yang telah dihimpun oleh tim penyidik, untuk para pelaku terancam hukuman penjara dengan penjara sedikitnya 6(enam) tahun penjara, dan selama-lamanya 20 (dua puluh tahun) maksimal, sesuai pasal 112 (2) Jo pasal 131 ayat (1) serta pasal 132 ayat (1) Undang -Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ungkap Kasat mengakhiri press realese. (Margareth)