Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Lagi, Satresnarkoba Polres Barito Utara (Barut) kembali menciduk dua pengedar sabu di wilayah hukum Polres setempat, Selasa (9/11/2021) kemarin. Penangkapan kedua pelaku tindak pidana narkoba ini di di Jalan Temenggung Surapati Rt12, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barut,sekitar pukul 14.00 Wib.
Kapolres Barut, AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kasat Narkoba Polres Barito Utara AKP Slameto membenarkan bahwa pihaknya mengamankan dua pelaku pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu.
“Kedua pelaku yang dijadikan tersangka adalah, Hendra dan Syahrudin alias Jabrik serta barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Barito Utara,” kata Kasat Narkoba Slameto, Rabu (10/11/2021).
Sedangkan terhadap tersangka Hendra diamankan bersama barang bukti narkoba sebanyak 0,79 gram bruto, 1 (satu) buah dompet headset warna hitam dan 1 (satu) buah Hp merk INFINIX warna biru muda. Sedangkan untuk Syahrudin alias Jabrik barang bukti narkoba 0,81 gram bruto, 1 (satu) buah dompet dompet kecil warna hitam yang bertuliskan Toko Mas Surabaya, dan 1 (satu) buah tas selempang warna biru merk Skundao.
Lebih lanjut Kasat Narkoba mengatakan, kronologi kejadian, sebelumnya Satnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa ditempat tersangka berhasil diciduk sering melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu kemudian petugas melakukan penyelidikan dan dannpengintaian dan setelah mengetahui keberadaan para tersangka sedang berada didepan barak tempatnya beristirahat.
Selanjutnya petugas melaksanakan tugas dan berhasil mengamankan pelaku dan dilakukan penggeledahan badan ditemukan 1 (satu) buah dompet tempat headset yang didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan dalam kantong celana sebelah kanan depan dan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika
“Barang bukti yang ditemukan tersebut diakui milik para pelaku dan selanjutnya terhadap kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut,” kata Kasat Narkoba.
Kedua pelaku ini di kenakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Uzi)