Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Setelah beberapa jam, Satresnarkoba Polres Barito Utara (Barut) kembali mengamankan dua perempuan pengedar sabu di Kelurahan Lanjas, Kabupaten Barito Utara, pada Kamis 15 September 2022 sekitar pukul 22.30 WIB.
Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadyana melalui Kasat Narkoba Polres Barito Utara, Iptu Arie Indra Susilo membenarkan penangkapan dua pelaku perempuan SJ alias Jamilah (35) dan LSN alias Lilik (55) di rumah Jalan Nusa Indah Gang Nusa Indah II RT 07 Kelurahan Lanjas.
“Kedua pelaku bersama barang bukti sebanyak 15 paket atau 4,13 gram sabu berat brutto sudah kita amankan di Polres Barito Utara untuk proses lebih lanjut,” kata Kasat Narkoba Polres Barito Utara, Iptu Arie Indra Susilo, Jumat (16/9/2022) pagi.
Alur peristiwa kejadian sambung Kasat Narkoba, pada Kamis tanggal 15 September 2022 sekira jam 22.30 WIB yang terletak di sebuah rumah yang terletak di jalan Nusa Indah Gang Nusa Indah II, Rt 07, Kelurahan Lanjas Muara Teweh terjadi tindak pidana narkotika jenis sabu.
Jalannya kejadian kata Kasat Narkoba sebelumnya polisi mengamankan saudara Agus kemudian dilakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) buah plastik klip kecil yang diduga narkotika jenis sabu.
Lebih lanjut Kasa t Narkoba mengatakan, bahwa dari hasil introgasi di TKP dan saudara Agus menjawab mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari sudari Lilik atas perintah dari saudari Jamilah.
“Kemudian aparat menuju kerumah saudari Lilik dan akhirnya berhasil mengamankan 2 orang dan selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan rumah terhadap kedua pelaku yang disaksikan oleh Ketua RT tempat tinggal terduga pengedar.
Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 15 buah paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotik jenis sabu yang di temukan di bawah jembatan depan rumah pelaku, karena sempat di buang oleh pelaku kedalam tong yang berada di dalam toilet.
“Beberapa barang bukti yang ditemukan polisi ini telah diakui milik pelaku dan selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut,” ,” ungkap Kasat Narkoba Barut, Iptu Arie.
Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan polisi yaitu, 15 buah plastik klip kecil bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 4,13 gram brutto, plastik klip kosong, 1 buah pipet kaca, 1 buah timbangan warna silver, 1 buah sendok takar terbuat dari plastik sedotan warna hitam,1 buah tas kecil merek HERBALIFE 24 berwarna hijau hitam, 1 (satu) buah dompet kecil berwarna merah, 1 buah dompet kecil berwarna biru, 1 (satu) buah dompet kecil bertuliskan Toko Emas Hikmah berwarna putih, 1 buah handphone merk Vivo 2007 warna biru dan 1 buah handphone merk Oppo Reno 4 warna biru.
“Kedua pelaku yangbtelah menjadi tersangka dibidik Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kasat Narkoba Barut, Iptu Arie Indra.(Uzi)