Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Jajaran Satresnarkoba Polres Barito Utara kembali menangkap pelaku pengedar sabu di Wisma Mekar 1 Lembah Durian di Jalan lintas Muara Teweh Puruk Cahu jalan Brigjen Katamso, kilometer 3,5 Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah, Selasa (6/12/2022) sekitar jam 19.30 WIB.
Kapolres Barut AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Narkoba IPTU Arie Indra Susilo membenarkan, bahwa pihaknya telah menangkap Makmur (49 tahun) seorang warga Jalan Pangeran Antasari, RT 005, Kelurahan Melayu Selasa (6/12/2022) sekitar pukul 19.30 WIB di komplek PSK Lembah Durian alias Merong.
“Dalam aksi penangkapan pelaku pengedar sabu ,sebelumnya pihak Satnarkoba Barut telah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Wisma Mekar 1 sering digunakan untuk transaksi jual beli narkotika jenis sabu,” tegas Kasat Narkoba, IPTU Arie Indra Susilo, Rabu (7/12/2022).
Mendapat informasi, kata IPTU Arie Indra Susilo, aparat langsung meluncur dan melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Polisi mengetahui keberadaan pelaku yang berada di Wisma Mekar 1 dan selanjutnya petugas menggeledah dan berhasil mengamankan pelaku.
“Pada saat dilakukan penggeledahan badan dan wisma Mekar 1 turut disaksikan Ketua RT setempat, dan diemukan 11 paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang di duga narkotik jenis sabu ditemukan di dalam tas pinggang merk Fashan & Bag milik pelaku dan barang bukti lainnya,” sebut Kasatnarkoba Barut,IPTU Arie.
Pasca ditemukan barang bukti bahwa pelaku mengakui bahwa barang tersebut milik tersangka Makmur.Kemufian terhadap pelaku dan barang bukti lainnya dibawa ke Polres Barut untuk dilakukan proses lebih intensif.
Dalam penggeledahan,aparat telah mengamankan barang bukti berupa 11 buah plastik klip kecil bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 3,34 gram brutto, 1 pack plastik klip Kosong, 2 buah pipet kaca, 1 buah sendok takar sabu yang terbuat dari potongan sedotan warna pink.
Selanjutnya, ditemukan pula, 1 buah tempat vitamin rambut merk ellips, 1 buah timbangan kecil warna hitam, 1 buah korek mancis warna ungu merk tokai, 1 buah alat hisap shabu/bong, 1 buah tas pinggang merk Fashan & Bag dan 1 buah handphone Oppo A16 warna hitam.
“Tersangkabfibidik dengan pasal yang disangkakan terhadap pelaku Makmur ini Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kasatnarkoba, IPTU Arie Indra Susilo.(Uzi)