Palangka Raya, (METROKalteng.com) – Polda Kalteng resmi menetapkan oknum Dosen Universitas Palangka Raya (UPR) berinisial PS sebagai tersangka yang diduga telah melakukan pelecehan seksual kepada mahasiswinya.
“Penetapan tersangka ini setelah adanya pengaduan oleh beberapa mahasiswi UPR ke Ditreskrimum Polda Kalteng, Setelah dilakukan gelar perkara maka Polda menetapkan terlapor sebagai tersangka,” ungkap Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Ilham Salahudin, SH., M.Hum, melalui Kabidhumas Kombes Pol Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., Selasa (27/8/2019) malam.
Hendra juga membeberkan bahwa penetapan tersangka ini sudah memenuhi unsur-unsur pasal KUHP.
“Penyidik juga sudah memeriksa enam orang korban yang sekaligus dijadikan saksi dalam dugaan kasus ini. Kasus ini terus didalami oleh penyidik. Setidaknya sudah 19 saksi termasuk korban dan pihak UPR yang sudah diperiksa dalam dugaan kasus pelecehan seksual oleh Ketua Program Studi Pendidikan Fisika, FKIP UPR,” bebernya.
Hendra menambahkan, jika masih ada korban yang lain silakan melaporkan ke kantor Ditreskrimum Polda Kalteng.(Red-MK)