Puruk Cahu, (METROKalteng.com) – Lantaran karena mabuk usai menenggak minuman keras (Miras) akhirnya Duel maut di Desa Juking Sopan, Kecamatan Permata Intan, Kabupaten Murung Raya (Kab-Mura), Kalimantan Tengah (Kalteng), Penyebabnya terungkap tetsng benderang yang disebabkan pengaruh seusai menenggak minuman keras (Miras) yaitu pelaku dan korban.
Alur kronologis kejadian adalah, Pelaku betinisisl MI (34 tahun) dan korban M (28 tahun) yang masih memilikinhubungan keluarga ini dikethui menggelar pesta miras, Senin (16/5/2022).
Korban dan pelaku telah bersepakat membeli minum miras bermetekn anggur putih. Miras itu bukan dibeli secara chas, namun dibeli dengsn cara ngutang di salah satu kios pedagang miras di desa Juking Sopan.
Pelaku dan korban asyik meneggak minuman, pelaku menyampaikan kepada korban, bahwa miras yang dibeli tadi dengan cara ngutang. Nanti jika korban enggan membayar hutang, pelaku untuk mengajak duel satu laean satu.
“Lantaran tersinggung ulah perkataan korban, lalu pelaku mengambil sebilah parang untuk mrnghunusksnnya terhadap pelaku,” tutur Kapolres Mura, AKBP I Gede Putu Widyana melalui Kapolsek Permata Intan, IPDA Catur Iga Akbar Imanudin mengatakan kepada awak media, Senin (17/5/2022).
Pengakuan pelaku kepada polisi, kata Kapolsek, keduanya sama-sama mabuk. Saat itu pelaku ketakutan dan berupaya melarikan diri setelah melihat korban datang dengan membawa sebilah parang di tangannya.
Selanjutnya pelaku dikejar oleh korban, lantaran pelaku merasa terancam dan terus di kejar oleh korban, akhirnya pelaku nekad masuk ke kediaman salah satu warga untuk mengambil senjata tajam guna melawan korban yang betingas menyerang pelaku.
“Pada akhirnya duel maut ini tak terelakan antara keduanya, dalam duel tersebut korban akhirnya M terjatuh dengannluka serius dan jatuh bersimbah darah dan akhirnya metegang nyawa di tempat kejadian perkara (TKP),” tandas Kapolsek Permata Intan, IPDA Catur Iga Akbar.
Setelah melihat lawannya jatuh tetsungkur, pelaku langsung meninggalkan tempat kejadian perkara dan menyerahkan diri ke Polsek Permata Intan di Tumbang Lahung.
“Kita sudah mengamankan pelaku bersama barang bukti baik celana, baju dan senjata tajam jenis parang milik korban dan pelaku,” terangnya.
Untuk itu, polisi membidik pelaku dengan Pasal 354 ayat (2) dan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan berat dan atau pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun penjara. (Uzi)