METROKalteng.com
NEWS TICKER

Melki Divonis Bebas, Kuasa Hukum : Dalil Kami Sampaikan Sebelumnya Memang Ada Kesalahan Dari Penyidik Terbukti

Tuesday, 27 August 2024 | 7:09 am
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 5

Tamiang Layang, (METROKalteng.com) – Majelis hakim Pengadilan Negeri Tamiang Layang memutuskan bebas kepada Melki, salah satu karyawan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Indopenta Sejahtera Abadi (ISA) yang sempat menjadi terdakwa atas kasus dugaan pencurian buah sawit.

Sidang putusan tersebut dipimpin oleh ketua majelis M. Isa Nazarudin didampingi anggota majelis hakim berlangsung singkat dengan agenda pembacaan keputusan terhadap dua terdakwa yakni Melki dan Pegi yang turut disaksikan jaksa penuntut umum dan kuasa hukum terdakwa diruang sidang Candra Pengadilan Negeri Tamiang Layang, pada Senin (26/08/24).

Usai sidang, Kuasa Hukum Terdakwa Sabtuno SH menyampaikan, bahwa agenda sidang hari ini merupakan sidang keputusan oleh majelis hakim terhadap kliennya yang diduga telah melanggar undang-undang perkebunan, yang mengambil buah sawit yang diduga milik perusahaan ISA.

“Terima kasih, Kami ucapkan dulu puji syukur, artinya apa yang kami harapkan dan yang kami perjuangkan selama dalam persidangan diberikanlah keadilan dari majelis hakim”, ujar Sabtuno saat diwawancarai awak media.

Dikatakannya terdakwa satu Melki yang benar-benar tidak terlibat dalam permasalahan ini dibebaskan, kemudian berkaitan dengan terdakwa dua memang mengakui perbuatannya, karena itu diberikan hukuman 8 bulan.

“Tapi dalam keputusan tersebut juga ada keterlibatan pihak lain, yaitu saudara HA, nanti kami akan bicarakan lagi dengan tim dan dengan keluarga yang bersangkutan supaya kami bisa menentukan langkah hukum berikutnya, apakah akan membuat laporan atau seperti apa nantinya kami akan berembuk dengan pihak keluarga”, papar Sabtuno.

Dia mengungkapkan langkah selanjutnya yang akan dilakukan, yakni meminta pertanggungjawaban kepada semua pihak yang terlibat dalam kasus tersebut, apa yang kami dalilkan sebelumnya, apa yang kami sampaikan sebelumnya terkait adanya kesalahan dari pihak penyidik memang terbukti.

“Maka nanti kami akan melakukan upaya hukum terhadap para penegak hukum yang menurut kami dengan semena-mena melakukan penangkapan penahanan, kemudian menuntut seseorang tidak sesuai dengan perbuatannya.

Masih kata Sabtuno, berdasarkan fakta, sangat jelas bahwa apa yang dimuat dalam BAP yang dibuatkan oleh penyidik itu tidak sesuai dengan fakta dan sudah disangka oleh terdakwa dan tidak sesuai dengan fakta persidangan, jadi artinya terbuktilah bahwa apa yang ada dalam BAP tersebut adalah manipulasi dari penyidik, nah ini pelajaran juga untuk tidak sembarangan dalam melakukan tindakan terhadap masyarakat yang berhadapan dengan hukum.

Lanjutnya, sebagai Kuasa hukum yang dipercayakan pihak keluarga, Sabtuno merasa ada kejanggalan terkait penanganan perkara tersebut yang dialami kliennya terdakwa Melki yang dituduh, dengan kasus yang ditanganinya akan tetap menindaklanjuti dengan melaporkan para pihak yang terlibat.

“Siapapun itu kami tidak tebang pilih ya, bagi siapapun yang melakukan pelanggaran atau bertentangan dengan undang-undang maka akan kami proses juga secara hukum, segala sesuatu yang dilakukan harus dipertanggungjawabkan”, kata Sabtuno.

Ditemui terpisah, Tarwanto selaku ayah Melky menyampaikan terimakasih kepada pihak Pengadilan Negeri Tamiang Layang secara khusus majelis hakim yang memberikan keputusan tepat kepada masyarakat yang benar-benar tidak bersalah.

“Siapapun yang melakukan kesalahan, artinya siap untuk mempertanggungjawabkan setiap kesalahan, maka di saat terjadi seperti ini, siapapun yang melakukan kesalahan di dalam proses hukum ini kita minta dari kuasa hukum dan kami dari pihak keluarga untuk proses hukum itu tetap berjalan”, ucap Tarwanto.

Sebagai orang tua dari terdakwa Melki yang sempat menjadi korban atas kelalaian penegak hukum, dirinya berharap supaya hukum jangan tebang pilih.

Tarwanto juga berterima kasih kepada pengadilan bisa menyatakan bahwa mereka memang tidak bersalah sesuai dengan hasil putusan dan pernyataan dari terdakwa dua tidak akan pernah ikhlas ditahan jika bos mereka tidak ikut terhukum, karena mereka melakukan perbuatan tersebut atas dasar perintah.

Tambahnya, merasa nama baik keluarga tercemar atas kasus tersebut, pihak keluarga menentukan langkah untuk proses kedepannya akan menidaklanjuti dengan berkoordinasi terlebih dahulu dengan kuasa hukum dan pihak keluarga, tutup Tarwanto. (B)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889