Gunung Mas, ( METROKalteng.com ) – Membuat akun palsu di media sosial bukan perkara sepele. Contohnya, kasus yang satu ini, patut menjadi pelajaran. Akibat memakai identitas orang lain di Akun Jejaring Media Sosial Facebook, Adi (30) harus menanggung apa yang telah diperbuatnya di Kantor Polres Gunung Mas (Gumas), Polda Kalteng, Selasa (21/10/2020) malam.
Pasalnya, Adi menggunakan nama Hendra Agustria (44) tanpa sepengetahuan pemiliknya dengan membuat akun palsu yang ia gunakan untuk kepentingan probadi serta merugikan orang lain.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman, SIK., mejelaskan pihaknya melalui Humas Polres Gumas dan Satreskrim Polres Gumas telah memanggil Adi (30) untuk dimintai keterangan dan penyidikan lebih lanjut.
Kita sudah memanggil dan minta keterangan Adi, Apa maksud dan tujuannya membuat akun palsu yang menggunakan nama Hendra Agustria beserta fotonya,” ucap Kapolres.
Di tempat terpisah, Kasat Reskrim Polres Gumas AKP Afif Hasan, SH., MM., menjelaskan, menurut keterangan Adi menggunakan identitas milik orang lain tersebut tidak lain hanya untuk kepentingan pribadi. “Adi sudah kita panggil dan dimintai keterangan, terkait hal ini yang bersangkutan mengakui kesalahannya serta tujuannya hanya untuk iseng-iseng saja,” ucap AKP Afif.
Setelah Adi dimintai keterangan. “Kami (Polres Gumas) memberikan nasehat atau pembinaan akan dampaknya melakukan hal ini serta membuat surat pernyataan permohonan maaf agar tidak mengulangi lagi perbuatannya,” tutup Afif. ( Didik S )