METROKalteng.com
NEWS TICKER

Mengancaman Dengan Senjata Tajam, WR 44 Tahun Akhirnya Berurusan Dengan Polisi

Wednesday, 9 June 2021 | 8:11 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 424

Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Konsekuensi atas perbuatannya membawa senjata tajam (sajam) tanpa izin dan melakukan pengancaman terhadap Fahrizal Ifani (32), WR (44) berurusan dengan penegak hukum dan akhirnya langsung ditahan Polisi.

Tragedi pengancaman dengan sajam tersebut terjadi di salah satu penginapan di jalan Sengaji Hilir, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara (Kab-Barut), Selasa (8/6/2021).

Sementara, Kapolres Barut, AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Tommy Paluyukan meegaskan, jalannya kejadian pada saat pelapor mendapat informasi bahwa bapak pelapor diduga selingkuh dengan seorang perempuan disalah satu penginapan di jalan Sengaji Hilir.

Selanjutnya, pelapor dan kedua orang saksi mendatangi dan mengetuk pintu kamar penginapan pelaku. “Pada saat pintu kamar dibuka dan terjadi keributan mulut lalu terlapor mengeluarkan dan mengacungkan senjata tajam jenis pisau kearah pelapor dan saksi lainnya,” ujar Kasat Reskrim Muhammad Tomy, Rabu (9/6/2021).

Lebih lanjut, Kasat Reskrim mengatakan, saksi pelapor kemudian menghunungi dan sekaligus melaporkan kejadian tersebut ke Polres Barito Utara. Kemudian petugas mendatangi tempat kejadian dan setelah sampai disana ternyata benar terjadi keributan dan terlapor kedapatan membawa sajam yang sebelumnya ada digunakan dan diacungkan kearah pelapor yang kemudian disimpan kembali oleh terlapor kedalam tas yang dia miliki.

WR sebagai terlapor dan barang bukti (barbuk) kemudian dibawa dan disita oleh Polres Barut untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.

“Terlapor atau pelaku WR dibidik Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 12/Drt/1951 tentang senjata api dan atau Pasal 335 KUH Pidana penjara karena tidak mengantongi izin,” tegasnya.(Uzi)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889