METROKalteng.com
NEWS TICKER

Miliki 220 Paket Sabu, Seorang IRT Ditangkap Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalteng Di Ruko Tempat Laundry

Thursday, 5 November 2020 | 4:29 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 219

Palangka Raya, (METROKalteng.com) – Diduga sebagai pengedar Narkoba jenis Sabu, seorang Ibu rumah tangga R (51) warga Jalan Putri Junjung Buih, Kelurahan Langkai Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah ditangkap pihak Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalteng.

R (51) yang berprofesi sebagai Wiraswasta ini berhasil ditangkap jajaran Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalteng di sebuah RUKO APIN LAUNDRY di Jln G. Obos IX Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya pada Selasa, (03/11/2020) sekitar pukul 18.00 WIB.

Kapolda Kalteng, Irjen Pol Dedi Prasetyo melalui Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Bonny Djianto menuturkan Penangkapan R (51) yang berprofesi sebagai Wiraswasta ini, berawal dari laporan masyarakat di sekitar TKP kepada anggota Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalteng, dimana lokasi Ruko Apin Laundry dicurigai sering menjadi lokasi transaksi Narkoba jenis Shabu.

“Berdasarkan dari laporan warga tersebut, anggota melakukan pemantauan di sekitar TKP, dan sekitar pukul 18.00 WIB anggota mengamankan terlapor R (51) yang saat dilakukan penangkapan sempat berusaha melempar satu kantong plastik berwarna hitam yang berisi barang bukti,” jelas Bonny Djianto.

Selanjutnya, kata Bonny Djianto, dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat, dilakukan penggeledahan di ruko milik R, dan ditemukan barang bukti yang diakui oleh terlapor yang merupakan miliknya yaitu sebanyak 220 paket kristal shabu dengan berat kotor 94,76 gram, 2 sendok shabu, 1 buah isolasi, 1 buah handphone merk Nokia warna biru, 1 buah timbangan digital, 3 bundel plastik klip,1 buah dompet, 1 buah plastik warna hitam.

“Kemudian terlapor R beserta barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Terhadap terlapor diterapkan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TH 2009 TENTANG NARKOTIKA,” pungkas Bonny Djianto. (Margareth)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889