Palangka Raya, (METROKalteng.com) – Timsus Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalteng berhasil mengamankan dan meringkus 1 (satu) orang pelaku tindak pidana Narkotika golongan I jenis sabu. Demikian disampaikan Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol. Dedi Prasetyo melalui Kabidhumas Polda Kalteng Pol K. Eko Saputro, S.H., M.H., saat menggelar press realese di Ditresnarkoba, Selasa (19/01/2021) pagi.
“Penangkapan seorang pria ini dilakukan di halaman parkir Kantor Jasa Raharja Cabang Kalteng Jalan RTA. Milono No.18 Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya Palangka Raya padavKamis (14/01/2021) sekitar pukul 17.30 WIB ketika hendak melakukan transaksi narkoba. AF (31) alias Asep bin Warjominun tidak berkutik saat dilakukan penangkapan terhadap dirinya karena diduga memiliki, menyimpan dan mengedarkan Narkotika jenis sabu,” ungkap Eko.
Dijelaskan pula, bahwa awalnya anggota Timsus Narkoba Polda Kalteng mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di seputaran Jalan RTA Milono sering di jadikan transaksi Narkotika jenis shabu. Berdasarkan informasi tersebut anggota melakukan pemantauan di sekitar dan berhasil meringkus seorang yang diduga sebagai pengedar sabu, pada pukul 17.30 WIB.
“Saat digeledah anggota menemukan (TKP 1) barang bukti 9 (sembilan) paket sabu dengan berat kotor 38,14 (tiga puluh delapan koma empat belas) gram, 1 (satu) buah HP merek Nokia warna silver, 1(satu) buah ATM BRI atas nama Willy dan beberapa plastik klip ukuran kecil, ” jelas AKBP Jonel Saragih, S.H yang mewakili bagian Ditresnarkoba.
Modus pelaku merupakan jaringan terputus karena tersangka AF mendapatkan sabu dari seorang pria ( Mr X ) yang berada di pulau Jawa. Mr X hanya memberikan instruksi kepada tersangka untuk mengambil paket shabu di lokasi yang sudah ditentukan (diletakan di tiang listrik).
Selanjutnya pelaku kembali dibawa ke rumahnya di Jalan Yogyakarta 3 No.01 Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya (TKP 2) untuk dilakukan penggeledahan, benar saja saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, Timsus Narkoba kembali menemukan barang bukti 2 (dua) paket besar sabu dengan berat kotor 197,71 (seratus sembilan puluh tujuh koma tujuh puluh satu) gram yang belum sempat diedarkan, dan masih disimpan di rumah, 1 (satu) buah timbangan digital merek Pocket Scale warna silver dan 1 (satu) buah sendok sabu.
“Saat ini tersangka dan barang bukti shabu sebanyak 235,85 Gram Sabu kita bawa ke Kantor Ditresnarkoba Mapolda Kalteng untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Dan terhadap tersangka diterapkan Pasal 114 ayat (2), jo Pasal 112 ayat (2) jo, Undang – Undang RI. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya. (Margareth)