Puruk Cahu, (METROKalteng.com) – RS alias Randi (18 tahun) warga Desa Mangkahui, Kecamatan Murung berhasil diamankan Satnarkoba Polres Mura. Berdasarkan informasi masyarakat aparat kepolisian menggerebek sebuah rumah kosong di RT 05 RW 01 Kelurahan Muara Bakanon Kecamatan Permata Intan, Kabupaten Murung Raya (Mura), Selasa (22/11/2022) sekitar pukul 15.00 Wib.
Penangkapan terhadap seorang pemuda yang masih berstatus pelajar yang terdapat di kartu identitasnya (KTP) ini di benarkan Kapolres Mura, AKBP I Gede Putu Widyana SH SIK MH melalui Kasatnarkoba Mura, IPTU Heri Purwanto SH yang di back up langsung oleh Kapolsek Permata Intan IPDA Catur Iga Akbar Imannudin dan jajaran personelnya.
“Sehingga terduga pelaku RS ini kita amankan setelah mendapatkan laporan dari masyarakat yang gerah adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu di Kelurahan Bakanon,” beber IPTU Heri Purwanto SH.
Pada aksi penangkapan, diketahui dari informasi dan pengintaian yang dilakukan target sedang berada di sebuah rumah kosong yang diperkirakan sedang asyik memakai sambil menimbang sabu-sabu untuk di jual kepada pemesan.
“Pada saat dilakukan penggeladahan terhadap RS kita berhasil mengamankan beberapa barang bukti seperti 2 paket plastik klip transparan berisikan sabu sabu seberat 1,20 gram, timbangan digital, 14 lembar uang senilai 50 ribu rupiah, 1 buah bong atau alat hisap botol kaca serta perengkapqn lainnya,” ujarnya.
Demi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka RS barang bukti berhasil di sita telah berada di Mapolres Mura untuk dilakukan penyidikan lebih intentensif.
Tersangka RS dibidik Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 diancam 5 tahun penjara.(Uzi)