Muara Teweh, (METROKalteng com) – Satresnarkoba Polres Barito Utara kembali mengamankan seorang perempuan RHR alias Tika (30) pengedar narkotika jenis sabu warga Jalan Pararawen, Rt 35A, Rw 007 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Rabu Rabu, 9 Februari 2022 sekitar pukul 20.30 WIB.tadi malam.
“Status RHR alias Tika sebagai kurir bersama barang bukti sabu (Barbuk) seberat 4,70 gran bruto sudah kita amankan,” kata Kapolres AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Narkoba Barut, AKP Slameto, Kamis (10/2/2022).
Tika diringkus pada Rabu (9/2/2022) sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Pararawen Rt 35A, Rw 007 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barut di Muara Teweh.
Kasat Narkoba AKP Slameto menyebutsebelumnya aparat kepolisian setempat mendapat informasi kalanaagn masyarakat, bahwa di rumah pelaku sering digunakan untuk transaksi jual beli narkotika jenis sabu, selanjutnya petugas melakukan pengintaian dan mengetahui keberadaan pelaku sedang berada dirumah yang dihuni oleh tersangka.
“Akhirnya jajaran aparat berhasil mengamankan pelaku dan sekaligus digeledah serta ditemukan satu buah dompet warna merah muda yang didalamnya berisi 4 (empat) buah plastik klip yang didalamnya berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu,” ujar Kasat Narkoba Barut, Slameto.
Dijelaskannya, 4 (empat) buah plastik klip yang didalamnya berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu disembunyikan pelaku dibelakang lemari sepatu. Saat penggeledahan pelaku disaksikan oleh Ketua RT setempat.
Barbuk juga telah diamankan berupa 4 buah paket plastik klip berisikan shabu berat, (4,70) gram bruto, 1 (satu) buah Hp Iphone 12 Pro warna biru muda, 1 buah sendok takar shabu yang terbuat dari potongan sedotan plastik warna hitam, 1 buah domper kecil warna pink bertuliskan Guci Emas, 3 buah plastik klip besar, 1 bungkus plastik klip kecil, 1 buah plastik klip merk ZIP IN, dan 1 buah alat hisap sabu berupa bong.
“Pelaku yang telah ditetapkan menjadi tersangaka RHR alias Tika dibidik pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” sebut Kasat Narkoba, AKP Slameto.(Uzi).