METROKalteng.com
NEWS TICKER

Miliki Sabu 5,50 Gram, Mi,id Ditangkap Satnarkoba Murung Raya

Thursday, 20 January 2022 | 11:56 am
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 17

Puruk Cahu, (METROKalteng com) – Satuan Reserse Narkoba Polisi Resor Murung Raya (Satresnarkoba Polres Mura) Kamis (20/2022) sekitar pukul 00.30 Wib melakukan tindakan refresif sekaligus pengungkapan perkara tindak pidana narkotika terhadap warga Desa Muara Untu,Mi,id bin Atak Riadi.

Kepada awak media Kasat Narkoba Mura, Iptu Heri Purwanto menyebutkan, bahwa di rumah kontrakan jalan stadion Willy M Yoseph komplek toraja RT 14 kelurahan Beriwit Kecamatan Murung, Kabupaten Mura, Kalteng, barang bukti sabu yang berhasil disita dari tangan tersangka oleh Satresnarkoba Mura yaitu berupa 16 paket plastik klip yang berisi serbuk kristal di duga narkotika gologan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat kotor 5,50 (lima koma lima puluh ) Gram 1 (satu) buah bong, uang sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah,1 (satu) buah korek mancis,1 (satu) buah pipet kaca dan 1 (satu) buah Hp merk Vivo V21.

Diketahui bahwa identitas tersangka Mi,id bin Atak Riadi adalah merupakan warga desa Muara Untu (29) tahun tempat tinggal beralamat di jalan Jend sudirman RT 00 RW OO Kelurahan Beriwit Kecamatan Murung Kabupaten Murung Raya (Mura), Kalimantan Tengah (Kalteng).

Kronologi penangkapan tersangka Mi,id, pada Rabu (20/1/2022) sekitar pukul 00.30 wib, yaitu Pada saat anggota jajaran Satresnarkoba Polres Mura melaksanakan penyelidikan di Kelurahan Beriwit Kecamatan Murung Kabupaten Murung Raya Provinsi Kalimantan Tengah. Kemudian anggota satresnarkoba melakukan pemeriksaan identitas dan mencurigai 1 orang yang berada di sebuah rumah kontrakan di jalan Toraja, Kelurahan Beriwit.

Setelah di tanyakan yang bersangkutan atas nama Mi,id bin Ayak Riadi dan kemudian saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan di hadapan saksi terlapor,ditemukan 13 (tiga belas) paket Sabu sabu di dalam kamar yang di bawa oleh terlapor, selanjutnya terlapor digelandang bersama barang bukti untuk selanjutnya dilakukan penyidikan intensif di kantor Polres Mura.

Tersangka Mi,id dibidik dengan Pasal 114 Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor. 35/2009 Tentang Narkotika.(Uzi)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889