METROKalteng.com
NEWS TICKER

Motif Pembunuhan Rito Riadi, Pelaku Lantaran Dendam Atau Sakit Hati

Tuesday, 8 December 2020 | 4:14 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 756

Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Pihak kepolisian telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Rito Riadi (31), warga Desa Kamawen Kecamatan Montallat Kabupaten Barito Utara (Barut) yang ditemukan meninggal dunia dengan kondisi tergantung di rumahnya.

Pelaku yakni berinisial IR (50), BT (50) WR (50), AM (25), AJ (50), yang merupakan warga Desa Kamawen. Kini ke lima pelaku telah diamankan dan mendekam dibalik jeruji besi, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Waka Polres Barut, Kompol Masharsono didampingi Kasat Reskrim AKP Tommy Paluyukan dan Kapolsek Montallat Iptu Rahmad Tuah dalam press releasenya, Selasa (7/12/2020) petang kemarin mengatakan bahwa kasus pembunuhan ini berhasil diungkap pada Jumat tanggal 4 Desember 2020.

Aksi pembunuhan IR dan aktor intelektual adalah eks Kades Kamawen, yang tidak terpilih dalam pemilu Kepala Desa beberapa tahun lalu. “Motif pelaku lantaran dendam atau sakit hati, karena kalah dalam pemilihan Kepala Desa (Pilkades),” jelas Waka Polres yang didampingi Kasat Reskrim dan Kapolsek Montallat.

Sementara untuk pembunuhan, dilakukan pada Sabtu 8 Agustus lalu. Dimana korban Rito Riadi dihadang (cegat-red) dan dikeroyok sewaktu diperjalanan setelah mengambil air.

“Korban meninggal dunia, dan jenazahnya sempat disembunyikan oleh para pelaku di dalam pondok mesin genset desa yang sudah lama tidak di pakai selama satu hari,” katanya Waka Polres.

Setelah itu, kata dia, baru para tersangka membawa korban ke rumahnya dan mengantungnya mayat korban. Para pelaku beralibi bahwa korban mati gantung diri. Namun berdasarkan fakta dan hasil otopsi korban dibunuh.

“Dugaan kasus ini pembunuhan berencana, dan terhadap kelima tersangka, diancam 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau 20 tahun penjara,” tandas waka Polres Kompol Masharsono. (Uzi)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889