Murung Raya, (METROKalteng.com) – Frengky korban penganiayaan akhirnya tewas lantaran sakit di bagian kepala usai ditendang pelaku RSD diarea Bandara Dirung Lingkin Kecamatan Tanah Siang Selatan Kabupaten Murung Raya (Mura), Kalimantan Tengah (Kalteng).
Adapun pelaku RSD yang saat ini resmi telah ditetapkan oleh pihak Polres Mura menjadi tersangka pelaku tidak pidana penganiayaan terhadap Frengky (22) warga Batu Bulan RT 05 Desa Mangkahui Kecamatan Murung Kabupaten Mura, Kalimantan Tengah hingga meninggal dunia.
Atas kasus tersebut Polres Mura telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terhadap dugaan penganiayaan terhadap Frengky masing-masing atas nama, Uji Saputra (17) dan Windi Indrianoor (18).
Sementara barang bukti berhasil diamankan penyidik dari tangan pelaku, 1 unit sepeda motor merek Yamaha Mio M3 yang digunakan pelaku,1 lembar celana pendek warna cream Merk Purlay, 1 lembar jaket hitam Merk 3Second, sepasang sendal jepit warna biru milik tersangka yang tertinggal di TKP.
Kepada awak media Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana melalui Kasat Reskrim Mura, AKP Ronny M Nababan, Minggu (14/2/2021) melalui sambungan Whatsapp membenarkan telah terjadi penganiyaan terhadap Frengky dan bahwa aksi pelaku merupakan tindak pidana penganiayaan murni sebagaimana termaktub dalam pasal 351 ayat (3) KUHPidana atau Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
Kasat menjelaskan, kronologi peristiwa terjadinya penganiayaan berawal pada Jum’at tanggal 12 Februari 2021 lalu, sekitar pukul 16.00 WIB bertempat diarea bandara Dirung Kecamatan Tanah Siang Selatan Kabupaten Mura, Kalteng. Pada saat itu korban tengah menguji coba sepeda motor jenis Satria F di jalan bandara, kemudian datang pelaku bersama dengan saudara Ujan yang berboncengan naik motor jenis Mio dan melakukan aksi jumping di depan korban sebanyak 2 kali.
“Adanya atraksi tersebut, korban menjadi naiknpitam dan tersinggung, seterusnya korban mengatakan kepada saudara Ujan “ayo kalau berani kita balapan” dengan tegas Ujan menjawab.“motorku tidak mampu untuk dibawa main kebut-kebutan atau balapan,” tadas Kasat.
Kemudian pelaku turun dari motor dan korban melakukan hal yang sama, lalu korban memasang kuda-kuda ke arah pelaku dengan tangan korban yang menempel di pipi kanan pelaku, setelah itu pelaku langsung menendang korban 1 kali dengan menggunakan kaki kanan sehingga mengenai rusuk sebelah kiri korban.
Selanjutnya pelaku kembali memukul korban dengan menggunakan tangan kanannya 2 kali dan tepat mengenai bagian wajah pelipis sebelah kiri dan dagu sebelah kiri. Tidak mampu menahan sakit akhirnya korban jatuh tersungkur ke tanah dalam kondisi pingsan, kemudian pasca kejadian pemukulan saudara Rojidin yang dikawal Uji membawa korban ke gedung TK Dirung Lingkin dan setelah itu Uji membawa korban naik motor menuju ke rumah korban.
Sesampainya dirumah, korban mengeluh sakit pada bagian kepala belakang, diajak bicara korban juga tidak merespon oleh kakak korban Hengky. selanjutnya pada pukul 07.00 WIB, korban dinyatakan telah meninggal dunia, akibat perbuatan pelaku pihak keluarga korban tidak terima dan kemudian melaporkan kasus penganiyaan tersebut ke Polres Mura.(Uzi)