Palangka Raya, METROKalteng.com) – Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menggagalkan aksi peredaran gelap narkotika, Sabtu (5/2/2021) malam. Tim dari Raimas Ditsamapta berhasil menangkap pengedar berinisial A (22) dan pembeli berinisial AR (27) di kawasan Kompleks Pasar Besar tepatnya di Jalan Murjani, Kota Palangka Raya.
Saat itu Tim Raimas Ditsamapta sedang melaksanakan patroli rutin cipta kondisi, dengan sasaran target disepanjang kawasan Jalan dr Murdjani.
Tepat di Jalan Sumbawa, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut tim dengan ciri khas menggunakan motor trail ini mencurigai seseorang lelaki berinisial A di pinggir jalan.
Tidak lama, AR keluar dari gang jalan tersebut. Diduga kedua orang itu berencana melakukan transaksi benda terlarang tersebut.
Direktur Samapta (Dirsamapta) Kombes Pol Susilo Wardono, S.I.K., M.H melalui Wakil Direktur Samapta (Wadirsamapta) AKBP Timbul Rein K Siregar, S.I.K., M. Si membeberkan, pada saat personel melaksanakan patroli rutin, tim Raimas melihat gerak-gerik seseorang yang tidak wajar di kawasan Jalan Murjani tepatnya Gang Swadaya.
“Saat melintas, anggota bertemu pelaku dan berusaha kabur. Selanjutnya dikejar karena curiga saat di geledah mendapat serbuk kristal putih sebanyak dua paket,” kata Wadirsamapta.
AKBP Timbul menambahkan, saat ini kedua pelaku dan pembeli kita bawa ke Mako Ditsamapta Polda Kalteng, Jalan Tjilik Riwut Km 6.5, untuk dimintai keterangan dan akan berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk dilakukan pengembangan. (Margareth)