Buntok, (METROKalteng.com) – Kejadian penganiayaan menggunakan parang terhap seorang pemuda warga Buntok A.Maulana.(26) yang terjadi di taman kantor DPRD kabupaten Barito Selatan akhirnya berhasil terungkap dan ditangani Pihak Unit Reskrim Polsek Metro Dusun Selatan (Dusel) bersama pelaku M.Dilah (26) yang juga merupakan warga kota Buntok.
Kasatreskrim Polres Barsel AKP Afif Hasan, SH bersama Kapolsekta Dusun Selatan IPTU H.Toni AP,SH yang mewakili kapolres Barsel AKBP Yusfandi Usman, S.I.K M.I.K dalam Presrlese di Aula Makopolsekta Dusel menjelaskan kronologi kejadian tersebut bermula saat korban M.Maulana bersama temannya mengendaraai sepeda motor berboncengan, di seputaran jalan Pahlawan, tiba – tiba mereka diteriaki oleh pelaku dan korban bersama temannya berbalik arah yang dimana saat itu pelaku M.Dilah duduk di kursi Taman kantor DPRD Barsel dan antara ke dua orang pelaku dan korban cekcok mulut.
“Tanpa pikir panjang pelaku M.Fadil ini mencabut sebilah parang panjangnya 43.cm yang dibawa nya dari rumah yang diselipkan di dalam bajunya dan menebas korban M.Maulana membabi buta sehingga korban jatuh dan banyak mengeluarkan darah,” jelasnya. Jum’at (10/11/2023).
Kemudian lanjutnya, beberapa saat perkelahian Pelaku M.Dilah juga jatuh akibat Mabuk kebanyakan menenggak miras, entah kenapa datang sejumlah pemuda mendatangi TKP Penganiayaan tersebut dan menyerang pelaku M.Dilah dan memukulinya dengan tangan kosong dan helem dan pelaku pun tersungkur, tidak beraelang lama petugas unit Reskrim polsek Dusel bersama dengan Unit Resmob macan Polres Barsel yang sedang piket menerima laporan warga langsung dengan cepat mendatangi TKP dan mengurai masa yang melarikan diri dan korban dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan dan pengobatan luka yang dialaminya akibat luka bacokan, sedangkan pelaku hanya luka memar akibat pukulan oleh sejumlah pemuda yang masih diselidiki oleh unit reskrim Polsek Dusel, terang IPTU H.Toni AP.
Kasat Reskrim Polres Barsel AKP Afif Hasan, SH menambahkan pihaknya sedang mendalami kasus dan melakukan penyekidikan tentang kasus penganiayaan oleh Pelaku M Dilah dan untuk sementara pelaku Fadil ini dikenakan pasal 351.KUHP dengan ancaman 2.tahun kurungan penjara, sedangkan terhadap pemuda yang mendatangi pelaku dan melakukan pengeroyokan yang masih dilakukan penyelidikan dengan sangkaan yaitu pasal 170 KUHP. (Ton)