Muara Teweh,(METROKalteng.com) – Jajaran Polres Barito Utara (Barut), mengamankan AS, pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Jalan Batu 05 A masuk wilayah Desa Kamawen Kecamatan Montallat, Kabupaten Barito Utara, Minggu (15/09/2019) lalu sekitar pukul 14.00 WIB
Pelaku diamankan oleh petugas kepolisian, pada Sabtu (21/09/2019) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kapolres Barito Utara AKBP Dostan Matheus Siregar SIK mengtakan, kejadian berawal pada saat anggota Polsek Montallat melaksanakan patroli roda dua dan mendapatkan informasi dari BPBD Barito Utara, bahwa terdapat titik api di jalan baru Desa Kamawen.
Kemudian anggota berangkat ke titik api dan setibanya di TKP sudah ada Tim BPBD dan Koramil Kecamatan Montallat sedang melakukan pemadaman api.“
Petugas kepolisian langsung ikut memadamkan api yang masih menyala hingga sore hari. Sementara untuk luas areal lahan yang terbakar 1,5 hektar,” ujar Dostan, Senin (30/09/2019) saat press confernce di halaman Mapolres setempat.
Dostan menambahkan, anggota Polsek Montallat mencari pelaku pembakaran dan pemilik lahan yang terbakar, akan tetapi pelaku tidak ditemukan di lokasi kebakaran hutan dan lahan, karena lokasi yang terbakar jauh dari pemukiman penduduk.
“Setelah dilakukan penyelidikan selama satu minggu anggota Polsek Montallat mengetahui keberadaan pemilik lahan yang terbakar dan mengamankan pelaku,” ujarnya.
Dikatakan Dostan berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku menebang pohon sebanyak 1 hektar pada awal bulan Agustus 2019 selama 2 minggu untuk rencana menambah lahan kebunnya, karena sebelumya pelaku ada memiliki lahan 1 hektar dan ada tanaman bibit sawit tahun 2017 sebanyak 1 hektar.
Namun lahan tersebut masih tertinggal setengah hektar bibit sawit yang masih hidup dan sisanya bibit sawit yang ditanam itu mati dimakan hewan Iandak dan terdapat semak belukar yang banyak. Kemudian pelaku setelah selesai menebang pohon sebanyak 1 (satu) hektar bersebut langsung di rundap dan untuk semak belukar yang kering dikumpulkan dan dibakar.
“Setelah selesai dibakar, lahan bersebut rencananya akan digunakan untuk menanam kembali bibit sawit sebanyak luas areal 1,5 hektar oleh pelaku. Terhadap pelaku diancam dengan pasal 187 jo 188 KUHP dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara,” kata Dostan Matheus Siregar.(Uzi)