METROKalteng.com
NEWS TICKER

Perkosa Janda di Semak, LI Pemuda 18 Tahun Diamankan Polsek Sepang

Wednesday, 8 July 2020 | 12:33 am
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 187

Gumas, (METROKalteng.com) – Seorang pemuda berinisial LI (18) diamankan Pihak Polsek Sepang. Lantas, ia dilaporkan karena pemuda ini diduga melakukan pemerkosaan dan dengan kekerasan. Terhadap, perempuan janda yang umurnya 23 tahun, Peristiwa terjadi, di pingir Jalan Hantantiring Km.06, Kecamatan Sepang, Kabupaten Gunung Mas (Gumas), pada Minggu (5/7/2020) sekitar pukul 16.00 WIB lalu.

Informasi dari kepolisian menyebutkan, kejadian berawal pada saat itu korban tengah berangkat sendirian dari pondok, untuk mengambil buah pinang. Namun, ketika itu datang LI mengunakan sepeda motor yang dipapasnya langsung.

Karena melihat seorang janda ini sedang berjalan sendirian terlapir langsung mendatangi perempun itu dan seketika dibekapnya mulut dan menyeret korban ke semak-semak dan disitulah korban sempat teriak meminta tolong. Namun kekuatanya tidak dapat dilawan sehingga terjadilah perbuatan keji itu.

Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman SIK melalui Kapolsek Sepang Ipda Risza Dedy Nafianto SH membenarkan bahwa pihaknya sudah mengamankan seorang pemuda karena melakukan perbuatan asusila terhadap seorang perempuan yang sudah janda.

“Benar mas ada kami amankan Senin (6/7/2020) kemarin, karena ada laporan dari korban. Atas perbuatan LI melakukan pemerkosaan dan kekerasan terhadap seorang janda, dan saat ini sudah kami bawa ke mapolsek untuk dimintakan keterangan lanjutan dan disitu ia pun mengakuinya perbuatanya,” ujar Ipda Risza Dedy Nafianto SH, Selasa (7/7/2020).

Sebelum mengamakan terlapor, lanjut Kapolsek menyebutkan, bahwa pada ketika itu korban melapor serta ia pun merasa dirugikan oleh seorang pemuda tersebut. sehingga pihak anggota Polsek langsung mendatangi TKP mengamankan barang bukti (BB), catat saksi-saksi dan melakukan visum.

“Untuk BB, berupa 1 lembar CD warna hijau, celana pendek, BRA dan satu baju kaos warna hitam garis-garis putih. Sedangkan bagi terduga pelaku itu, akan kami bidik dengan Pasal 285 KUHPidana,” jelasnya. (Red)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889