METROKalteng.com
NEWS TICKER

Polisi Barut Ciduk Pemilik Sabu Seberat 204,05 Gram Di Sembunyikan Di Toilet

Friday, 7 February 2025 | 5:30 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 3

Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara berhasil menangkap seorang pengedar narkotika asal Desa Batu Raya I, berinisial S alias Salihin (32), di kawasan Water Front City (WFC), Jalan Panglima Batur, Kelurahan Melayu Muara Teweh, Kamis (6/2/2025) dini hari.

Dalam penangkapan ini, polisi menyita barang bukti (Barbuk) narkoba jenis sabu seberat 204,05 gram yang disembunyikan di WC umum pelabuhan Water Front City.

Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, melalui Kasat Resnarkoba AKP Robertus Sonny Adi Wuryantoro, membenarkan penangkapan tersebut dan mengungkap kronologi kejadian.

“Saat penggeledahan, petugas menemukan dua plastik klip besar berisi serbuk kristal bening yang diduga sabu di dalam WC umum Pelabuhan Water Front City. Selain itu, ditemukan satu paket kecil di dalam celana jeans tersangka serta 12 paket kecil lainnya di dalam baraknya,” jelas AKP Sonny, Jumat (7/2/2025).

Dari hasil pemeriksaan awal, barang bukti sabu yang disita ditaksir bernilai lebih dari Rp300 juta. Polisi langsung membawa tersangka ke Mapolres Barito Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka kini diamankan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kami akan segera melakukan gelar perkara untuk proses hukum selanjutnya,” tambah AKP Sonny.

Pihak kepolisian terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Barito Utara dan mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.(Uzi)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889