Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Polisi kembali gelar reka ulang kasus pembunuhan terhadap Rito Riadi, jajaran Sartreskrim Polres Barito Utara dan Polsek Montallat bertempat di Mapolres setempat, Jumat (18/12/2020) pagi menggelar Reka ulang dan membuat terang benderang kasus pembunuhan yang menghilangkan nyawa Rito Riadi alias Ndi (31) warga Desa Kamawen yang direncanakan oleh mantan Kepala Desa (Kades) Kamawen bersama 4 orang kawanan pelaku pembunuhan.
Reka ulang pada adegan 1 tersangka IS (48) mantan Kades Kamawen dan AJ (43) Kaur Pemerintahan Desa Kamawen berada di rumah tersangka IS di pinggir jalan, diatas motor melakukan pembicaraan rencana untuk memberikan pelajaran kepada korban Rito Riadi alias Ndi, karena sering mengancam anak dari tersangka IS dan juga anak dari tersangka AJ. Rencana tersebut dimulai sejak Kamis (6/8/2020) lalu sekitar pukul 12.30 WIB.
Kemudian datang tersangka BT ikut dalam pembicaraan dan disusul tersangka WR dan merencanakan akan memberikan pelajaran terhadap korban Ndi dan menentukan hari Sabtu 8 Agustus 2020 untuk memberikan pelajaran terhadap korban Rito Riadi alias Ndi.
Kemudian, berselang beberapa waktu datanglah tersangka AM (21) dilokasi yang sama dan oleh tersangka IS diperintahkan untuk mengambil uang sebesar Rp500 ribu pada tersangka AJ, agar tersangka AM ikut serta dalam memberi pelajaran kepada korban Rito Riadi, awalnya hanya untuk memberi pelajaran terhadap korban, namun rencana tersebut serta merta berubah aksi pembunuhan.
Ditempat yang ke dua, di peranginan pasar Desa Kamawen, pada Hari Sabtu (8/8/2020) kembali terjadi pembicaraan antara tersangka IS dan BT untuk melakukan eksekusi pada malam hari. Tersangka AJ melihat tersangka AM sedang duduk di dermaga/waterfront kemudian tersangka AJ menyerahkan uang Rp500 ribu ke tersangka AM dan diterimanya.
Selanjutnya, tersangka AM memberikan uang tersebut kepada tersangka AM sebesar Rp250 ribu setelah itu tersangka AM, AJ datang ke lokasi peranginan Pasar Desa kamawen dan bertemu dengan tersangka IS, WR dan BT. Kelima tersangka berkumpul untuk merundingkan rencana penganiayaan terhadap korban.
Pada adegan ke 6 ke lima tersangka IS (48), AJ (43), BT (53), AM (21) dan WR (53) menyepakati bersama bahwa semua yang di lokasi tersebut ikut mengeksekusi korban pada hari Sabtu tanggal 8 Agustus 2020 dan menunggu suana gelap gulita yang diperkirakan pada pukul 19.00 WIB.
Selanjutnya, ke lima tersangka IS (48), AJ (43), BT (53), AM (21) dan WR (53) menuju ke Posyandu yang berada di belakang rumah korban yang menjadi lokasi akses jalan korban Rito Riadi lalui.
Kemudian, Sabtu 8 Agustus 2020, sekitar pukul 17.00 WIB lima tersangka IS (48), AJ (43), BT (53), AM (21) dan WR (53) menunggu suasana gelap untuk melakukan aksi eksekusi dan menunggu korban yang akan melintas, tepatnya di depan posyadu.
Tidak kerasan menunggu lama, akhirnya salah satu tersangka AM menuju dermaga di tepian sungai yang berada di depan rumah tersangka IS sambil memainkan HP. Sekitar pukul 19.00 WIB, korban Rito Riadi pulang membawa air bersih dan melintas di depan Posyandu adalah menjadi tempat ke lima tersangka menunggu korban Rito Riadi.
Dalam adegan ke 11 ini berlangsung pembicaraan antara tersangka IS dan korban Rito Riadi. “Kenapa kamu sering mengancam anak saya” dan dijawab oleh korban “Terserah saya”. Mendengar jawaban korban seperti itu tersangka IS langsung menempeleng korban Rito Riadi dengan tangan kanannya yang mengenai pipi sebelah kiri korban.
Merasa diperlakukan tidak manusiawi,korban Rito Riadi melakukan perlawanan dan memukul balik tersangka IS akan tetapi tidak tepat atau berhasil ditangkis oleh tersangka IS. Kemudian tersangka AM datang dari waterfront dengan mengambil kayu warna merah putih dan serta merta memukul korban.
Selanjutnya tersangka AM menyerahkan kayu tersebut kepada tersangka IS. Tersangka IS menerima kayu tersebut langsung memukul kepala bagian belakang korban Rito Riadi sebanyak satu kali hingga korban terjatuh tersungkur ke tanah. (Uzi)