Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barito Utara (Barut) berhasil membekuk 5 orang kawanan pencuri dengan pemberatan (Curat) yang kerap beraksi di wilayah Kecamatan Teweh Selatan dan sekitarnya September-Oktober 2024.
Kapolres Barut, AKBP Gede Eka Yudharma menyebutkan para pelaku ini merupakan satu kelompok yang bersama-sama melakukan aksi pencurian secara bergantian dengan cara memanjat dinding atau jendela rumah korban. Dan pada saat melakukan tindak pidana pencurian tersebut pelaku mempunyai peran masing-masing.
“Sebelumnya pada Minggu 6 Oktober 2024 lalu telah dilakukan penyelidikan terhadap perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan dapat di identifikasi bahwa ada 5 orang pelaku yang di duga sebagai kelompok spesialis pencurian HP (Curat) yang beroperasi di daerah Kecamatan Teweh dan sekitranya,” kata Kapolres Barito Utara AKBP Gede Eka Yudharma didampingi Wakapolres, Kasat Reskrim dan Kasi Humas Polres Barut saat Pers Release bertempat dihalaman Mapolres, Senin (14/10/2024).
Kemudian sambung Gede Eka Yudharma, pada Senin 7 Oktober 2024, Unit Opsnal sekitar pukul 05.00 WIB berhasil mengamankan 1 orang pelaku atas nama T di wilayah Muara Teweh. Dan pada hari yang sama Unit Opsnal dan Unit Pidum sekitar pukul 14.00 WIB kembali mengamankan pelaku sebanyak 3 orang berinisial S, N. dan R. Kemudian dilanjut dengan penangkapan seorang pelaku berinisial Z sekitar Pukul 19.00 WIB di Muara Teweh.
“Dari keterangan kelima pelaku, mereka telah beraksi sebanyak 5 kali sejak awal September 2024 sampai dengan Oktober 2024 (kurun waktu 1 bulan). Akibat aksi komplotan ini, korban mengalami kerugian sebanyak 3 unit HP dan uang senilai Rp60.850.000,” ungkap AKBP Gede Eka Yudharma.
Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan berupa 3 buah handphone, 1 unit sepeda motor Honda Revo, 2 lembar jaket merk wolker, 1 lembar celana jeans pendek, 2 buah tas merk Alto dan Zippart Outdor, 2 lembar kaos lengan pendek.
Dan uang tunai senilai kurang lebih Rp40 juta yang dicuri dari salah satu TKP telah habis gunakan para pelaku untuk berfoya-foya, baik untuk membeli minuman bahkan narkoba hingga main perempuan. Dari kelima pelaku tersebut, salah satu pelaku berinisial T merupakan residivis tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
“Dan mereka (para pelaku-red) disangkakan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun,” ungkap Kapolres AKBP Gede Eka Yudharma.(Uzi)