Tamiang Layang, (METROkalteng.com) – Polres Barito Timur (Bartim) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) telah berhasil mengamankan Pelaku Pencurian dengan kekerasan (Curas) dan Tindak Pidana Pemerkosaan pada Dua orang Wanita penjaga warung kopi.
Tersangka dengan inisial (A), adalah seorang Residivis yang sudah kurang Lebih Tiga kali Keluar Masuk Sel tahanan dengan kasus yang sama, dan kembali berulah lagi dengan tindak pidana pencurian kekerasan (curas) dan Pemerkosaan. Demikian sampaikan Kapolres Bartim AKBP Affandi Eka Putra SH, S.Ik, M,Pict, yang memimpin langsung saat menggelar Press Release, Selasa (24/11/2020).
Kapolres Bartim menjelaskan, bahwa pelaku yang berinisial (A) dalam proses pengejaran setelah mendapat laporan beberapa hari yang lalu, tepatnya pada tanggal 18 November 2020 dari korban, selanjutnya tim langsung Olah (TKP) Tempat Kejadian Perkara, kemudian pada tanggal 19 November Tim berhasil menangkap tersangka kurang lebih 1 x 24 jam setelah pelaporan.
Dari hasil pelaporan korban pada tanggal 15 November 2020 telah terjadi pencurian dengan kekerasan dan pemerkosaan pada Dua orang wanita dengan inisial (HT) 19 tahun dan (HM) 23 tahun yang bekerja di sebuah warung kopi di Tamiang Layang Kabupaten Barito timur.
Kejadian itu bermula saat pelaku mengajak teman laki-laki dan mengajak dua perempuan itu pergi kesebuah tempat karaoke. Diperjalanan menuju karaoke, teman pelaku membatalkan rencana nya dengan alasan mau pulang, akhirnya tersangka pun melanjutkan perjalanan nya kembali dengan membonceng kedua wanita tersebut.
Kemudian pelaku membonceng kedua korban wanita dalam satu motor ketempat karaoke, sesampainya di karaoke mereka pun minum-minum, setelah dari karaoke kedua korban pun dibawa kesebuah pondok kemudian disitulah tindakan pencurian, kekerasan dan pemerkosaan terjadi .
“Pelaku pun mengancam kedua korban menggunakan senjata tajam (sajam) untuk menyerahkan Handphone dan Uang, pelaku juga minta berhubungan badan dan mengancam korban, keduanya pun hanya bisa pasrah di setubuhi berkali-kali, ada yang sebanyak Dua kali ada yang sampai Empat kali,” jelas Kapolres.
Lebih lanjut, Kapolres menuturkan, setelah melakukan aksinya, pelaku mengantarkan korban kembali ketempat bekerjanya, namun pelaku pun kembali mengancam korban agar tidak mencaritakan hal tersebut pada siapapun.
“Karena takun dan bingung, korban pun melaporkan kejadian tersebut di tanggal 18 November setelah kejadian pada tanggal 15 November 2020”, ungkap kapolres.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 365 KUHP dan pasal 285 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun sampai 12 tahun penjara.
Dengan kejadian ini, “kami kembali mengingatkan kepada masyarakat Barito timur, agar kira nya berhati- hati dan jangan langsung percaya Kepada orang yang baru dikenal, selalu perhatikan keamanan dan keselamatan diri masing-masing,” pungkas Kapolres. (Rifa’i)