Tamiang Layang, (METROKalteng.com) – Polisi Resort Barito Timur (Polres-Bartim) Polda Kalteng, Provinsi Kalimantan Tengah berhasil mengamankan pelaku Jaringan pengedar Narkoba Jenis Sabu di Wilayah Kabupaten Barito Timur.
Dua orang pelaku dengan melibatkan lima orang tersangka. Jaringan pertama sebanyak 3 orang dengan inisial (JP), (M) dan (S), yang mana (JP) dan (M) berperan sebagai perantara. Sedangkan (S) berperan sebagai penjual.
Jaringan ini sudah beroperasi di wilayah Barito Timur sejak dua bulan terakhir, barang bukti yang di amankan dari para tersangka sebanyak 1 gram sabu, beserta dengan beberapa Hp dan sepeda motor.
Demikian disampaikan Kapolres Barito Timur AKBP Afandi Eka Putra SH.,S.i.k,.M,Pict, didampingin Wakapolres dan Kasatresnarkoba, saat memimpin Langsung
Press Release atas Kasus Narkotika Jenis Sabu di Mapolres Barito Timur, Kamis (12/11/2020).
Lebih lanjut Kapolres menuturkan, jaringan yang kedua sebanyak dua orang, dengan inisial (F) dan (HF), menurut pengakuannya, mereka sudah melakukan jual beli narkoba selama tujuh bulan terakhir dengan frekuensi transaksi sebanyak 3 kali dalam seminggu dengan total barang bukti yang ada sebanyak 12 paket kecil narkotika dengan berat 4 gram, beberapa Hp, pipet kaca, sendok sabu, dan uang tunai sebanyak Rp.500.000 ribu, jelas Kapolres.
Kepada para tersangka dikenakan pasal 114 dan 112 undang-undang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
“Mudah-mudahan dengan pengungkapan ini kami bisa menyelamatkan generasi muda kabupaten barito timur, sehingga terlepas dari ancaman narkotika,” pungkas Kapolres. (Rifa’i)