Muara Teweh, (METROKalteng.Com) – Satreskrim Polres Barito Utara (Barut), berhasil mengamankan MA (32) dan I (54) warga Kalimantan Sekatan pelaku ilegal logging di Jalan Hauling PT. SHS Km.15 Desa Pepas Kecamatan Montallat, Rabu (17/6/20) sekitar pukul 15.15 WIB dan 15.20 WIB.
Penangkapan kedua pelaku MA (32) dan I (54) tersebut berkat adanya laporan informasi dari masyarakat tenang adanya kegiatan illegal login di jalan Hauling PT. SHS, Desa Pepas Kecamatan Montallat dengan menggunakan truk,” Kapolres Barut, AKBP Dodo Hendro Kusuma SIK melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang SIK, Minggu (21/06/2020).
Kasat mengatakan, kemudian anggota dari Polres Barut, berangkat ke Desa Pepas untuk melakukan Partoli R4 dan melakukan pengecekan tentang informasi tersebut.
Pada saat dilakukan Partoli R4 menemukan 1 (satu) unit mobil truk merek Mitsubishi PS 120 warna kuning tanpa plat nomor polisi dengan muatan kayu bulat jenis Meranti dengan panjang 4 meter sebanyak 5 (lima) potong dengan volume kurang lebih 3,5 M3 (tiga koma lima meter kubik) yang disopiri oleh Muhammad Arsyad.
Serta 1 (satu) unit mobil truk merek Hino Dutro warna hijau dengan No.Pol KH 8280 AM memuat kayu gergajian jenis Meranti dalam bentuk plat dengan berbagai macam ukuran sebanyak kurang lebih 4,5 M3 (empat koma lima meter kubik) yang disopiri oleh Ismail.
“Ketika ditanyakan kepada terlapor tentang surat keterangan syahnya hasil hutan kayu yang menyertai kayu bulat dan kayu olahan tersebut, terlapor tidak dapat menunjukkannya. Selanjutnya barang bukti dan terlapor di bawa ke Polres Barut guna proses lebih lanjut,” ujar Kasat.
Terhadap kedua pelaku dalam hal ini akan di sangkakan Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 Huruf e Undang–Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. (Red/Uzi)