METROKalteng.com
NEWS TICKER

Polres Barut Berhasil Meringkus Pelaku Pencuri LPG 3 Kilogram

Thursday, 29 August 2024 | 1:40 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 1

Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Satreskrim Polres Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil mengungkap dan meringkus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi Rabu 14 Agustus 2024 sekitar pukul 03.00 WIB lalu di Ruko Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah, dan mengamankan tersangka R (51) serta serta barang bukti (Barbuk) dari hasil pencurian.

Kapolres Barut, AKBP Gede Eka Yudharma mengatakan pemgungkapan kasus ini berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/B/43/VIII/2024/Spkt/Polres Barut/Polda Kalteng, Tanggal 15 Agustus 2024 tentang tindak pidana pencurian, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 Ayat (1) Ke-3, Juncto Pasal 65 Kuh Pidana.

“Unit Opsnal dan Unit PPA Satreskrim Polres Barito Utara langsung melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi serta berhasil mengidentifikasi pelaku pencurian ini,” sebut Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Ricky Hermawan dan Kasi Humas AKP Sugiya saat press relese bertempat dihalaman Mapolres Barito Utara, Kamis (29/8/2024).

Kemudian, sambung Kapolres Gede Eka Yudharma, pada Kamis, 15 Agustus 2024, pukul 17.30 Wib, tersangka berinisial R (51 tahun) berhasil diamankan di sebuah rumah lanting di Jalan Merdeka, RT 05, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah.

“Ketika petugas mendatangi kediaman tersangka, pelaku sempat melarikan diri ke sungai, setelah dilakukan pencarian dan penyisiran selama kurang lebih 3 jam pelaku berhasil ditemukan,” tegas AKBP Gede Eka Yudharma.

Pasca dilakukan pengembangan, diketahui bahwa pelaku sebelumnya juga melakukan pencurian pada Selasa, 6 Agustus 2024 sekitar pukul 01.00 WIB di Toko Hana JaIan Yetro Sinseng Kelurahan Lanjas dengan korban atas nama Catur Aji Subekti. Dari toko tersebut pelaku berhasil mengambil 20 buah tabung gas ukuran 3 Kilogram. .

“Untuk barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya ada 30 buah tabung gas ukuran 3 Kg, 3 (tiga) buah tabung gas ukuran 5,5 Kg, 1 (satu) lembar terpal warna coklat, 1unit sepeda motor matic honda Spacy warna merah tanpa Nomor Polisi beserta kunci kontak, 1 lembar STNK atas nama Noris Toria dengan No.Pol KH 6533 EK jenis honda warna merah hitam, 1 buah gergaji besi kecil, 1 (satu) buah potongan besi teralis warna hitam dengan panjang kurang lebih 35 cm yang ditemukan di Toko Hana,” cetus pKapolres Eka Yudharma.

Diungkapkan Kapolres Gede Eka Yudharma, tersangka melakukan aksinya tersebut pada waktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup, dengan cara memanjat, merusak serta mengangkut barang hasil curianya tersebut dengan menggunkan sepeda motor miliknya.

Pra beraksi, pelakun terlebih dahulu mengamati dan memantau suasana dari kedua toko yang menjadi sasarannya. Setelah mengetahui seluk beluk dari kedua toko tersebut, tersangka langsung melancarkan aksinya.

“Diketahui, tersangka R ini merupakan seorang residivis kasus narkotika dan tersangka ini juga pernah dihukum sebanyak 2 kali di wilayah hukum Polda Kalimantan Selatan. Pertama, perkara Narkotika pada tahun 2008 dan divonis hukuman penjara selama 8 bulan di Lapas Teluk Dalam. Kedua, perkara Narkotika pada tahun 2015 dan divonis hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan di Lapas yang sama,” tandas Kapolres Eka Yudharma.

Sedangkan Pasal yang disangkakan untuk perkara pencurian dengan pemberatan ini yaitu Pasal 363 ayat (1) ke-3 Juncto Pasal 65 KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun kurungan ditambah 1/3 dari vonis yang telah ditetapkan.(Uzi)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889