METROKalteng.com
NEWS TICKER

Polres Barut Gelar Rekonstruksi Atas Pembantaian Rito Riadi, 47 Adegan Diperagakan Oleh 5 Tersangka

Friday, 18 December 2020 | 4:11 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 143

Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Jajaran Satreskrim Polres Barito Utara (Polre- Barut) bersama Polsek Montallat Kecamatan Montallat, menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Rito Riadi alias Ndi (31) di Desa Kamawen Kecamatan Montallat, Jumat (18/12/2020) di Mapolres Barut.

Almarhum Rito Riadi alias Ndi ditemukan meninggal gantung diri dirumah korban di Desa Kamawen Rt 01, Kecamatan Montallat pada 13 Agustus 2020 silam.

Pada adegan rekonstruksi, 5 orang pelaku sekaligus tersangka pembunuhan memperagakan 47 adegan mulai merencanakan, memberikan pelajaran kepada korban (Ndi) oleh otak pelaku berinisial IS (48) bersama AJ (43) di rumah IS kemudian disusul BT (53), AM (21) dan WR (53).

Satu persatu rangkaian rekunstruksi diperagakan oleh kelima pelaku mulai dari merencanakan pembunuhan pada adegan rekontruksi ke 1 hingga adegan ke 7.

Selanjutnya, adegan ke 8 sampai ke 28 eksekusi mulai dilakukan terhadap korban (Ndi) yang biarkan dan tinggalkan dalam rentang waktu selama 24 jam.

Kemudian, adegan ke 29-31, tersangka IS (48), WR (53) dan AJ (43) berencana untuk membawa korban yang telah dibiarkan satu malam satu hari di lokasi tersebut untuk di bawa ke rumah korban Rito Riadi.

Seterusnya, pada adegan ke 32 hingga adegan ke 44 korban dipindahkan lagi ke rumah korban dan kemudian di gantung, sehingga kematian korban seakan- akan bunuh diri.

Kemudian pada adegan ke 45 pelaku IS (48), AJ (43), WR (53) dan AM (21) mendatangi ke rumah korban untuk melakukan pengecekan kondisi mayat korban dan memperbaiki posisi korban setelah itu pelaku meninggalkan rumah korban.

Selanjutnya, pada adegan ke 46 dan 47 pelaku AM (21) membuka pintu depan rumah korban dan melihat serta menemukan korban Rito Riadi alias Ndi (30) dalam keadaan tergantung serta berpura-pura kaget dan melaporkan kepada Kepala Desa Kamawen.

Namun dalam perjalanan menuju Desa Kamawen pelaku AM bertemu dengan pelaku IS dan tersangka AM langsung mengatakan Saudara Rito Riyadi saya temukan dan saya bilang sama pak Kades, tersangka IS menyebutkan biar saja masyarakat tahu, kemudian tersangka AM langsung menuju ke TKP atau tempat korban gantung diri.

Pada adegan yang ke 47 korban Rito Riadoi ditemukan dengan posisi gantung diri dalam rumahnya diruang tamu dan dilakukan tindakan pertama ditempat kejadian perkara.

Rangkaian rekonstruksi dipimpin oleh Kapolsek Montallat IPTU Rahmad Tuah yang dihadiri Kasat Reskrim, Polres Barut, AKP Tommy Palayukan, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Barut, Tarung, Koramil Tumpung Laung, pengacara tersangka dan keluarga korban serta sejumlah penyidik dari Kepolisian.

“Kegiatan rekonstruksi ini digelar adalah untuk mendapatkan bukti-bukti kuat dari kasus pembunuhan Rito Riadi,” tandas Kapolsek Montallat IPTU Rahmad Tuah, usai rekonstruksi, Jumat (18/12/2020).

Ke 5 pelaku tersebut dikenakan Pasal 340 Jo 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau atau penjara paling lama dua puluh tahun. (Uzi)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889