Kuala Kapuas, (METROKalteng.com) – Empat orang terduga pelaku ilegal mining atau penambangan tanpa ijin (Peti) berhasil diamankan Satreskrim Polres Kapuas di Desa Danau Pantau Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Jumat (24/7/2020) sekitar pukul 13.50 WIB.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, S.I.K., M.SI. melalui Kasatreskrim AKP Tri Wibowo, S.E., S.I.K. yang dikonfirmasi, Selasa (28/7/2020) pagi.
“Pelaku yang berhasil kami amankan, G (38) warga Timpah, R (28), I (29) dan S (23) merupakan warga Kabupaten Pulang Pisau,” terang Kasat.
Selain itu menurut Kasat, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti yaitu satu buah mesin dongfeng, satu buah pipa paralon warna putih, satu buah selang warna biru, satu buah karpet dan satu buah pipa spiral.
“Atas perbuatan tersebut, keempat pelaku dikenakan Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp.10 milyar,” pungkasnya. (Red)