Katingan, (METROKalteng.com) – Dalam Operasi PETI Telabang 2019 Polres Katingan berhasil menindak pelaku dibidang pertambangan illegal.
Dari hasi operasi mandiri kewilayahan ini, petugas menyegel gudang zircon alias puya di Jalan Tumbang Samba Km.30, RT. 004/RW. 001, Desa Karya Unggang, Kecamatan Tewang Sangalang Garing, Selasa (03/09/2019) sekira pukul 19.30 WIB.
Polisi juga mengamankan pasir puya kurang lebih seberat 57 ton. Saat ini barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Mapolres Katingan guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Polisi juga memasang police line di gudang tersebut.
Kapolres Katingan AKBP Elieser Dhrama Bahagia Ginting, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Iptu Lajun S. R. Sianturi, SIK, menyampaikan bahwa awalnya mereka mendapat laporan masyarakat. Di sekitar Desa Karya Unggang, terdapat aktivitas penimbunan zirkon dari para penambang ilegal.
Mendapat laporan tersebut, Polisi langsung menindaklanjutinya dan melakukan penyelidikan ke lapangan. “Setelah kita lakukan pengecekan ke TKP, ternyata benar di gudang tersebut banyak didapatkan zirkon yang sudah dikemas dalam karung,” kata Kasat Reskrim, Rabu (04/08/2019).
Gudang yang menjadi tempat penampung dan pencuci zirkon ini, milik Nor (43). Saat dimintai menunjukan perizinannya, yang bersangkutan tidak dapat menunjukannya.
“Baran bukti yang kita amankan sekitar 57 ton zirkon, sebuah timbangan besar, mesin pompa merek ninja. Kemudian buku catatan pembelian serta berbagai peralatan untuk mencuci zircon,” jelas Lanjun.
Saat ini, pemilik gudang dan barang bukti diamankan ke Mapolres Katingan untuk dilakukan proses hukum yang berlaku. “Perbuatannya melanggar Pasal 161 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” terangnya. (Red-MK)