Katingan, (METROKalteng.com) – Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah saat ini masih marak. Polda Kalteng dan Polres jajaran sedang melaksanakan Operasi mandiri kewilayahan PETI Telabang 2019.
Buktinya, Polres Katingan berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku, yang diduga merupakan penampung emas hasil PETI, di Desa Karya Unggang, Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah.
Kapolres Katingan AKBP E. Dharma B. Ginting, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Lajun S.R. Sianturi, S.I.K., membenarkan adanya penangkapan tersebut. Dikatakannya pelaku yang ditangkap dengan inisial Su (43) merupakan warga Jalan Tumbang Samba Km.30, RT/RW 007/002, Desa Karya Unggang.
“Penangkapan dilakukan Selasa (3/4) sekira pukul 18.30 WIB, saat pelaku melakukan pembakaran emas,” katanya, Rabu (04/09/2019) pagi.
Sebelumnya, kata Kasatreskrim, anggota yang tergabung dalam operasi mandiri kewilayah PETI Telabang 2019 mendapat informasi bahwa ada penampung emas hasil dari PETI diwilayah TKP tersebut.
Setelah mendapat informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan dan selanjutnya memeriksa tempat yang biasa menerima emas dari para penambang illegal.
Kemudian dari hasil kegiatan tersebut ditemukan barang bukti emas yang sudah dilebur dalam bentuk curah dan pentolan serta air raksa masih terbungkus plastik bening.
Lebih lanjut dikatakan, adapun barang bukti yang diamankan yakni emas murni pentolan dengan berat 33,19 gram, emas murni curah seberat 7,67 gram, delapan plastic klip berisi air rasa seberat 667,63 gram, uang tunai sebanyak Rp.5,6 juta, timbangan, alat bakar emas dan dua buah kalkulator.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Katingan guna proses lebih lanjut. Tersangak dikenakan pasal 161 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” pungkas Kasat Reskrim.(Red-MK)